Pangkalpinang (ANTARA) - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengawal keterbukaan informasi tahapan dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 guna memastikan masyarakat mudah mendapatkan dan
mengakses informasi pelaksanaan pesta demokrasi di daerahnya.

"Semua yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada tahun ini harus mengusung keterbukaan informasi kepada masyarakat," kata Komisioner KI Pusat Handoko Agung Saputro usai membuka FGD IKIP di Pangkalpinang, Selasa.

Baca juga: KI Pusat ingatkan KPU terkait kesiapan Sirekap dalam Pilkada 2024

Ia mengatakan keterbukaan informasi ini harus dilakukan oleh semua yang terlibat dalam pilkada serentak 2024, seperti partai politik, pasangan calon (paslon), KPU, Bawaslu dan jajaran pemerintah daerah harus mengusung keterbukaan guna memenuhi syarat berdemokrasi dalam memilih kepala daerah.

"Tahapan pilkada saat ini, apakah penyelenggara pilkada sudah menyampaikan atas hak informasi coklit (pencocokan dan penelitian) dan informasi lainnya yang disampaikan kepada masyarakat sudah
benar," ujarnya.

Sementara itu, kata dia, informasi publik dari partai politik, apakah parpol sudah memberikan informasi pembukaan pendaftaran kepada calon kepala daerah yang diusungnya.
Demikian juga pemerintah daerah, apakah pemda sudah menyuarakan netralitas pada pilkada serentak ini.

"Saat ini tahapan pilkada sudah berjalan dan jika masyarakat tidak mendapatkan hak atas informasi maka masyarakat tersebut bisa melakukan sengketa dengan mendatangi
KPU dan Bawaslu di daerahnya," katanya.

Baca juga: KIP minta KPU jadikan keterbukaan informasi jadi poin debat pilkada

Ia menyatakan keterbukaan informasi publik pada pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) 2024 sudah cukup baik dan tepat, meskipun ada beberapa hal yang harus diperbaiki.

"Pada pilpres kemarin, kita ada menangani sengketa dan telah diselesaikan dengan baik. Ini artinya masih ada hal-hal yang harus diperbaiki oleh KPU agar pesta demokrasi ini berjalan dengan baik," katanya.

Ia mendorong KI daerah untuk membentuk posko khusus pilkada guna memastikan keterbukaan informasi publik terkait pilkada berjalan dengan baik.

"Kita serahkan kepada KI daerah, apakah mereka akan membentuk posko khusus pilkada ini atau tidak, namun demikian kita mendorong agar daerah membentuk posko khusus keterbukaan informasi pilkada tahun ini," katanya.

Baca juga: KI Pusat jaring aspirasi untuk keterbukaan informasi Pilkada 2024
Baca juga: KI pantau langsung kesiapan akses hak pilih Pilkada bagi difabel

Pewarta: Aprionis
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024