Tim melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap satu orang pemohon atas nama Sadam Saif yang merupakan pemohon Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006...
Mataram (ANTARA) - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, Sadam Saif mengajukan proses naturalisasi atau kewarganegaraan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Tim melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap satu orang pemohon atas nama Sadam Saif yang merupakan pemohon Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, dimana pemohon tersebut merupakan WNA dari negara Pakistan," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB Parlindungan melalui keterangan tertulis di Mataram, Selasa.

Parlindungan mengatakan dalam proses ini pihaknya mengedepankan unsur kebijakan selektif selective policy dalam memberikan rekomendasi bagi pemohon naturalisasi.

"Tak hanya lengkap secara berkas dan uji materi, pemohon kewarganegaraan diharapkan dapat memberi manfaat dan kontribusi bagi negara," ujarnya.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham DKI ambil sumpah Jens Raven sebagai WNI

Selain itu, lanjutnya, pemohon juga harus memegang teguh kesetiaan kepada NKRI, senantiasa mematuhi hukum yang berlaku, serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kanwil Kemenkumham NTB telah melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap satu orang WNA yang mengajukan proses naturalisasi untuk menjadi WNI.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Pemeriksa dan Peneliti Permohonan Kewarganegaraan yang melibatkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, serta menghadirkan perwakilan dari Unsur Polda NTB, Kanwil DJP Nusa Tenggara, dan DPMPD Dukcapil NTB.

Baca juga: Imigrasi Denpasar tahan WNA Pakistan masuk RI secara ilegal

Kegiatan ini dilaksanakan menjadi dua tahap yakni pemeriksaan kelengkapan persyaratan berkas pemohon serta pemeriksaan uji materi dengan wawancara secara langsung pada pemohon yang telah dihadirkan.

Berikutnya dilakukan pemeriksaan dan penelitian dan tim menyatakan bahwa permohonan yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan dan bisa di ajukan ke tahap selanjutnya.

"Setelah itu tim pemeriksa dan peneliti akan membuat surat pengantar Kepala Kantor Wilayah dan akan di teruskan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk dilakukan proses penentuan kewarganegaraan," katanya.

Menkumham Yasonna H Laoly telah mengamanatkan untuk melakukan kajian mendalam dalam proses kewarganegaraan dengan memperhatikan unsur kemanfaatan yang akan diperoleh nantinya.

Baca juga: Imigrasi Nunukan amankan dua WNA Pakistan

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024