Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, akan menindak tegas terhadap oknum atau mafia sampah yang melakukan aktivitas pembuangan sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di daerah itu.

"Sudah kita buat laporan ke bidang Gakkum KLHK (kasus TPS liar, Red) melalui Pj Bupati Tangerang tembusan ke Polres," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi di Tangerang, Selasa.

Ia mengatakan, jika pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pihak kepolisian setempat untuk menindak tegas oknum berikut mafia pembuang sampah di tempat yang bukan peruntukannya.

"Tinggal nanti proses penyelidikan dan penyidikannya ada di ranah aparat penegak hukum," katanya.

Dia juga mengaku, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyikapi laporan masyarakat terkait maraknya tempat pembuangan dan pembakaran sampah secara ilegal yang telah terjadi di Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa itu, kini telah dilakukan penutupan atau penyegelan untuk langkah tegasnya.

"Tahap-tahapannya dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan sudah dilakukan, mulai pelaporan pemasangan spanduk sampai dengan plang pelarangan," ungkapnya.

Ia pun meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang bukan peruntukannya untuk segera melapor ke Bagian Penegakan Hukum Pemkab Tangerang maupun aparat penegak hukum setempat.

Sebelumnya, tempat pembuangan sampah liar bermunculan di sejumlah titik sekitar pusat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang, tepatnya di Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal tersebut pun, mulai dikeluhkan dan meresahkan warga serta pengendara jalan di wilayah tersebut.

Timbunan sampah yang terdiri dari berbagai jenis itu, dibuang dan dibakar secara ilegal ke lahan dengan luasan sekitar 2.000 meter persegi. Dimana, bau tak sedap serta kepulan asap dari limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) tercium menyengat sehingga mengganggu aktivitas warga sekitar.

"Yang saya ketahui aktivitas pembuangan sampah liar itu sudah dari beberapa bulan lalu. Tapi, kalau untuk pembakaran sampahnya baru terjadi sejak satu bulan ini," ucap Enci (51), salah satu warga setempat.

Semenjak kegiatan pembuangan dan pembakaran sampah secara ilegal tersebut dilakukan, dirinya bersama warga lainnya pun merasakan dampak yang signifikan, mulai dari iritasi mata hingga sesak nafas akibat kepulan asap yang mengepung.

"Awalnya saya mengira asap dan bau tak sedap ini dari kegiatan pabrik/industri. Namun, baunya lama-kelamaan semakin menyengat dan asapnya setiap malam tebal. Munculnya mulai pukul 22.30 WIB sampai 05.00 WIB pagi," katanya.

Berdasarkan kesaksiannya, jika lahan kurang lebih seluas 2.000 meter persegi itu awalnya hanya sebagai titik kegiatan tambang atau galian tanah ilegal, bukan sebagai tempat pembuangan sampah.

Hanya saja, setelah dilakukan penutupan ada beberapa warga yang membuang sampah di titik tersebut, tetapi langsung dibakar sampah yang telah dibuangnya.

"Sekarang sampah di titik itu sudah cukup banyak dan semakin menumpuk dan pembakaran terus berlangsung," tuturnya.

Kendati, adanya aktivitas tempat pembuangan sampah liar ini menambah kekhawatiran akan timbunya sejumlah penyakit berbahaya yang akan menyerang dirinya dan keluarga serta warga sekitar.

"Kami sih berharap pemerintah harus segera menindak, bagaimana caranya ini segera diselesaikan, kalau bisa di selidiki oknum atau orang yang sudah buang sampah di tempat itu. Kami masyarakat jadi kena imbasnya saja," kata dia.
Baca juga: Tempat pembuangan sampah liar resahkan warga Tangerang
Baca juga: DLHK: Kualitas udara Kabupaten Tangerang kurang baik untuk kesehatan
Baca juga: DLHK Tangerang angkut 2.000 ton sampah ke TPA Jatiwaringin per hari


 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024