"Yang perlu adalah meningkatkan profesionalisme anggota Paspampres Grup A (khusus untuk Presiden), B (Wapres), dan C (tamu very important person/VIP), termasuk pengamanan terbatas mantan presiden dan wapres," katanya melalui pesan singkatnya kepada Antara di Semarang, Kamis malam.
Menurut Tjahjo yang juga Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri (mantan Wapres dan juga mantan Presiden RI) saat selesai mengemban tugas sebagai Presiden RI dijaga sekadarnya.
"Beliau merasa biasa-biasa saja, tidak takut dan tidak memasalahkan pengamanan dari mana, jumlahnya berapa, dari unsur TNI dan/atau Polri, kecuali mungkin ada yang merasa takut kalau selesai jabatan sebagai Presiden RI," ujarnya.
Ia mengemukakan bahwa konsep Grup D (khusus untuk mantan presiden) yang jumlah personelnya sampai 30 orang, Panglima TNI pasti mendukung. "Ya, secara aturan memang dapat dibenarkan. Akan tetapi, berlebihan menurut saya," ucapnya.
Di lain pihak, Tjahjo mengutarakan bahwa mantan presiden dan wapres perlu untuk sebuah kehormatan dan penjagaan yang benar dan harus. Akan tetapi, tidak perlu berlebihan.
Ia berpendapat bahwa grup khusus sah-sah saja. Namun, yang penting adalah posisi prajurit khusus Paspampres harus profesional betul kriterianya.
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014