Jakarta (ANTARA) - Akta nikah merupakan dokumen penting yang perlu dimiliki oleh pasangan suami istri sebagai bukti terjadinya pernikahan yang telah sah menikah secara agama dan negara.
Akta nikah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kantor Urusan Agama setelah pernikahan berlangsung. Akta nikah berisi informasi tentang identitas pasangan yang telah melangsungkan pernikahan, tempat dan tanggal pernikahan, serta nama pemuka agama atau penghayat kepercayaan yang memberkati pernikahan.
Akta nikah memiliki kekuatan pembuktian formal karena dalam akta nikah telah dinyatakan dan dilegalisasi oleh pejabat umum dan tercatat secara resmi di dokumen milik negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan dapat dilangsungkan apabila pihak pria maupun pihak perempuan sudah mencapai usia 19 tahun.
Syarat pembuatan akta nikah
Untuk memperoleh pelayanan pencatatan perkawinan, harus melengkapi persyaratan berikut ini:
1. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri
3. Kartu Keluarga (KK) suami dan istri
4. Pas foto berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 4x6 cm
5. Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri; dan
6. Identitas (KTP atau KK) dari 2 (dua) orang saksi
Baca juga: Pasangan ini baru kantongi akta nikah setelah 33 tahun berumah tangga
Baca juga: Pemkot Jaksel catat empat akta pernikahan beda agama pada 2022
Melansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kedua pasangan perlu melengkapi sejumlah persyaratan tambahan apabila mengalami kondisi tertentu, diantaranya:
1. Salinan penetapan pengadilan negeri yang telah Berkekuatan Hukum Tetap tentang perkawinan antar umat yang berbeda agama (khusus perkawinan antar pasangan beda agama)
2. Salinan penetapan pengadilan negeri yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (khusus untuk perkawinan adat)
3. Salinan penetapan pengadilan negeri yang telah Berkekuatan Hukum Tetap tentang dispensasi perkawinan (khusus untuk perkawinan sebelum berusia 19 tahun)
4. Salinan penetapan pengadilan negeri yang telah Berkekuatan Hukum Tetap tentang izin perkawinan dari istri sah (khusus untuk perkawinan kedua dan seterusnya)
5. Surat Izin dari Perwakilan Negara, Dokumen Perjalanan (Paspor dan Visa Kunjungan), Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
6. Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (khusus bagi Warga Negara Asing (WNA)
7. Kutipan Akta Kematian pasangan sah (khusus untuk duda ata janda karena cerai mati)
8. Akta Perceraian (khusus bagi duda atau janda karena cerai hidup)
9. Surat Izin dari Komandan (Khusus bagi anggota TNI dan POLRI).
Alur permohonan pencatatan akta nikah
Berikut alur permohonan pencatatan akta nikah ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil:
1. Mempersiapkan dokumen, pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (Form F-2.01) serta menyerahkan seluruh berkas persyaratan
2. Mendatangi kantor Dukcapil dan menyerahkan dokumen, petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan dan formulir pelaporan.
3. Perekaman data oleh petugas, melakukan perekaman data ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
4. Registrasi perkawinan dan pemutakhiran data kependudukan, pejabat pencatatan sipil mencatatkan perkawinan ke dalam register akta perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
5. Penerimaan akta perkawinan, pemohon menandatangani register akta perkawinan dan menerima Kutipan Akta Perkawinan untuk masing-masing suami dan istri beserta dokumen kependudukan lainnya (KTP dan KK) dengan status perkawinan Kawin Tercatat.
Pembuatan akta nikah tidak dipungut biaya (gratis), namun akan dikenakan denda keterlambatan pelaporan akte nikah yang pencatatannya melebihi batas waktu pelaporan akte nikah, yaitu 60 hari sejak tanggal pernikahan.
Baca juga: Cara cek nomor akta nikah secara online
Baca juga: Dukcapil dan Kejati DKI sinergi terbitkan akta kelahiran anak panti
Baca juga: 49 pasutri di Kuningan dapat akta pernikahan setelah ikut isbat nikah
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024