angka partikel halus PM2,5 di Jakarta berada di angka 80 mikrongram per meter kubik atau setara 16 kali di atas nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
Jakarta (ANTARA) - Kualitas udara di DKI Jakarta versi situs pemantau kualitas udara IQAir kembali memburuk menempati peringkat ketiga negara dengan kualitas udara terburuk di dunia.
Situs tersebut menyebut Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index atau AQI) berada di angka 168 pada pukul 08.45 WIB atau masuk kategori tidak sehat yang artinya warga Jakarta sebaiknya mengurangi aktivitas di luar ruang, kalaupun harus berada di luar ruang sebaiknya memakai masker.
IQAir juga menginformasikan angka partikel halus PM2,5 di Jakarta berada di angka 80 mikrongram per meter kubik atau setara 16 kali di atas nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pada hari dan jam yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk dunia di peringkat pertama di tempati Kinshasa (Kongo) pada angka 196 disusul Kampala (Uganda) pada peringkat kedua di angka 179.
Untuk itu, masyarakat yang akan beraktivitas di luar ruangan agar mengenakan masker, karena kualitas udara yang kembali memburuk.
Sementara itu, situs resmi milik Pemprov DKI yaitu https://udara.jakarta.go.id/ menunjukkan bahwa rerata kualitas udara di daerah itu pada Selasa masuk kategori sedang.
Dari 31 titik stasiun pemantau kualitas udara (SPKU) terdapat 11 titik yang masuk tidak sehat yaitu di Pasar Minggu, Jakarta Selatan di angka 105, Kelapa Gading di angka 104, dan beberapa lokasi lainnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut alat yang digunakan untuk memantau kualitas udara telah teruji dan sudah masuk Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti SNI 9178:2023 yang merupakan standar uji kinerja alat pemantauan kualitas udara yang menggunakan sensor berbiaya rendah.
Standar ini lanjut Asep, memastikan bahwa alat pemantau kualitas udara memenuhi kriteria yang diperlukan untuk menghasilkan data yang akurat dan konsisten.
"Selain itu, SNI 19-7119.6-2005 menetapkan metode untuk penentuan lokasi pengambilan contoh uji pemantauan kualitas udara ambien," katanya.
Baca juga: Jakbar sasar lahan fasos dan fasum untuk ditanami pohon pelindung
Baca juga: Minggu udara Jakarta tak sehat, Pemprov DKI tambah dua mobil kabut air
Baca juga: DKI kemarin, upaya pengurangan polusi hingga pencanangan PIN Polio
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024