Peran istrinya apakah dia mengetahui secara sadar, menduga secara sadar dan sebagainya...

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kemungkinan keterlibatan Athiyyah Laila, istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh suaminya.

"Hal itu masih kami dalami lebih jauh. Peran istrinya apakah dia mengetahui secara sadar, menduga secara sadar dan sebagainya itu masih didalami lebih jauh kemungkinan-kemungkinan apakah yang bersangkutan bisa dilibatkan atau tidak," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Kamis.

Abraham tidak mau berspekulasi lebih jauh mengenai keterlibatan Athiyyah.

"Menurut saya ketika kami akan menetapkan seseorang terlibat dalam TPPU itu berdasarkan pola kasusnya ya. Kasusnya diolah sedemikian rupa, kemudian diekspos kemudian dicocokkan, divalidasi dengan saksi dan bukti. Lainnya baru kemudian baru ditentukan apakah yang bersangkutan dikenakan pasal TPPU atau tidak," katanya.

Sementara itu, Athiyyah Laila enggan berkomentar soal dugaan kejahatan pencucian uang yang dikenakan kepada suaminya. Athiyyah sendiri datang ke KPK guna membesuk Anas di Rumah Tahanan KPK, Kamis.

Pada Rabu (5/3), KPK menetapkan Anas sebagai tersangka pencucian uang dari dugaan tindakan korupsi yang dilakukannya. Dugaan TPPU itu melengkapi dugaan melawan hukum oleh Anas terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukannya dalam Proyek Pusdiklat (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.


Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014