Agar dapat mengakses Samsat Keliling, pemilik kendaraan diminta membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopiJakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan keliling sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat Keliling) di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), untuk memudahkan masyarakat.
Lewat layanan Samsat Keliling ini, masyarakat bisa memanfaatkan layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Berikut informasi layanan Samsat Keliling di Jadetabek seperti dikutip akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.30 WIB;
- Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan halaman parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB;
- Kota Tangerang di Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Ex City Mall pukul 08.00-14.00 WIB;
- Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;
- Ciledug Giant Poris Batu Ceper dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Giant Poris Batu Ceper pukul 09.00 – 12.00 WIB;
- Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
- Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan halaman Gtown Hose 08.00-14.00 WIB;
- Kota Bekasi di Danau Wisata Cipeucang 08.00-12.00 WIB;
- Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB;
- Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB;
- Cinere di Kompleks Perumahan Poin Mas 08.00-12.00 WIB.
Pastikan juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Target pajak daerah 2024 Jakarta Selatan Rp14,9 triliun
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024