Informasi yang diperoleh Kamis, olah TKP dilakukan kepolisian Polda Metro Jaya, untuk memperjelas tindak pidana yang dilakukan pemilik kepada anak asuhnya.
Pantauan di lapangan, sejumlah petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya, serta LBH Mawar Saron, ikut memeriksa ke dalam rumah yang dijadikan panti asuhan oleh Samuel.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan Samuel Watulingas (50) selaku pemilik panti asuhan The Samuels Home, di Tangerang, ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak asuh di pantinya.
Sedangkan istrinya, Yuni Winata, statusnya masih menjadi saksi atas kasus tersebut.
Samuel dikenakan soal dugaan pelanggaran Pasal 77 dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penelantaran dan Penganiayaan Anak.
Hingga kini, proses olah TKP masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait kegiatan saat ini.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014