Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI dari kelompok DPD Fadel Muhammad mengatakan salah satu alasan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disempurnakan adalah kebutuhan melakukan penguatan terhadap lembaga legislatif.

“Salah satu alasan yang membuat UUD NRI 1945 perlu disempurnakan adalah kebutuhan melakukan penguatan terhadap lembaga MPR, DPR dan DPD RI,” kata Fadel dalam rilis resmi yang diterima di Jakarta, Senin.

Hal itu disampaikannya saat acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penataan MPR, DPR, DPD RI di Masa Depan” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia lantas mencontohkan MPR yang sudah mengalami empat tahap perubahan, tugas dan kewenangannya menjadi berkurang secara signifikan dengan tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, tidak bisa mengeluarkan ketetapan yang mengikat ke luar, serta tidak memiliki kewenangan membuat garis besar haluan negara (GBHN).

“Perubahan itu menimbulkan efek yang besar. Hilangnya GBHN misalnya, membuat arah pembangunan nasional menjadi tidak jelas. Akibatnya proses pembangunan tak memiliki arah yang pasti, maju mundur tidak memiliki kejelasan,” ujarnya.

Selain MPR, dia menilai UUD NRI 1945 juga terlalu kecil memberikan tugas dan wewenang kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal itu membuat kehadiran DPD belum memberikan kontribusi signifikan kepada proses pembangunan daerah sehingga banyak yang memandang sebelah mata terhadap kehadiran DPD.

"Itulah sebagian kecil kelemahan yang kami rasakan ada pada UUD NRI 1945 hasil empat tahap perubahan. Karena itu, akan lebih baik jika penataan ulang dan penguatan lembaga legislatif, baik MPR, DPR maupun DPD, itu dilakukan melalui amendemen konstitusi, minimal bisa dimulai pada periode MPR yang akan datang," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Forum Aspirasi Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai sebuah keniscayaan apabila saat ini dilakukan perubahan kelima terhadap UUD NRI 1945 sebab semakin lama kian banyak kekurangan yang dirasakan ada pada UUD 1945, termasuk pelaksanaan sistem demokrasi yang diterapkan saat ini.

"Pertama kita tidak boleh anti-perubahan karena amendemen itu adalah suatu keniscayaan. Apalagi usia konstitusi yang kita pakai sudah relatif cukup untuk dilakukan penyempurnaan. Ingat penyempurnaan, itu bukan berarti kembali kepada UUD 1945 sebelum perubahan. Penyempurnaan adalah perbaikan dari UUD yang kita pakai sekarang untuk diperbaiki. Kita tidak boleh menatap ke belakang, memakai UUD yang lama, kita harus memandang ke depan, memperbaiki apa yang ada saat ini untuk disempurnakan," katanya.

Sedangkan, dia memandang pasal apa saja yang perlu diperbaiki masih perlu didiskusikan secara matang, termasuk menyangkut penguatan lembaga DPD agar dilakukan dengan pertimbangan matang dan tidak tergesa-gesa.

"Yang penting, DPD jangan sampai mengganggu apalagi mengambil alih kewenangan yang selama ini sudah dimiliki DPR. Kalau itu bisa dijaga, niscaya penguatan lembaga legislatif melalui amendemen konstitusi bisa diwujudkan, minimal oleh MPR periode yang akan datang," kata dia.

Baca juga: Bamsoet minta mahasiswa utamakan integritas di tengah peningkatan AI
Baca juga: Ketua MPR harap IPPP 2024 perkuat kerja sama parlemen kawasan Pasifik

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024