Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa DPR baru pertama kali membuat kesimpulan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) ketika melakukan audiensi terkait kasus penganiayaan Ronald Tannur yang dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Ini mungkin pertama kali DPR membuat kesimpulan RDPU, kenapa? Sebelumnya enggak ada kesimpulan, kalau RDPU itu kita dengar, tampung saja, tapi ini pertama kali kita punya kesimpulan dalam RDPU,” kata Habiburokhman ditemui usai rapat audiensi bersama keluarga korban, Dini Sera Afrianti, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Baca juga: Komisi III akan rapat khusus dengan KY-MA dalami kasus Ronald Tannur
Hal tersebut, kata dia, menunjukkan kepedulian pihaknya dalam mengawal kasus penganiayaan yang berujung kematian oleh putra anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nonaktif Edward Tannur tersebut.
“Membuktikan bahwa betapa kami concern terhadap masalah ini dan kami yakin seluruh anggota Komisi III sepakat dengan apa yang kami simpulkan hari ini dan kami sudah berkomunikasi,” ujarnya.
Baca juga: Pimpinan Komisi III mengumpat dapati fakta korban kasus Ronald Tannur
Sebelumnya di akhir rapat, anggota Komisi III DPR Heru Widodo membacakan sejumlah butir kesimpulan setelah mendengarkan keterangan dari keluarga dan kuasa hukum keluarga korban hingga aliansi #JusticeForDiniSera yang ikut hadir.
Pertama, Komisi III meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa para majelis hakim PN Surabaya yang memutus perkara almarhum Dini Sera Afrianti, baik itu Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik serta anggota Majelis Hakim PN Surabaya Mangapul dan Heru Hanindyo, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: DPR RI komitmen kawal kasus Ronald Tannur sebaik mungkin
Kedua, Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Serta, mengajukan pencekalan terhadap saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumhan (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Baca juga: Ayah dan adik dari Dini Sera korban kasus Ronnald Tannur datangi DPR
Ketiga, Komisi III DPR RI juga mewajibkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Baca juga: Komisi III DPR undang keluarga Dini korban kasus Ronald Tannur
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.
Selain itu, Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun sudah secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI imbas kasus yang menimpa anaknya tersebut.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024