Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat pada Senin. menyelenggarakan sidang di Museum Keramik, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, untuk menindak 18 warga dalam kasus tindak pidana ringan (tipiring).

Kepala Seksi Operasional dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Barat, Sukarlan menyebutkan bahwa sidang kasus tipiring itu digelar ketiga kalinya di tahun 2024 sebagai hasil penindakan dalam kurun sebulan terakhir.

"Mereka yang disidang itu hasil penindakan selama satu bulan terakhir di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat," kata Sukarlan di Jakarta.

Sidang yustisi yang dipimpin hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Yuswardi,
​​​​​​menyidangkan sejumlah pelanggaran seperti perizinan bangunan, rumah kost dan tertib usaha.

"Ada 18 pelanggar yang disidang meliputi tiga pelanggar tertib bangunan, lim pelanggar tertib peran serta masyarakat, sembilan pelanggar tertib tempat usaha tertentu dan satu pelanggar tertib jalan, angkutan jalan dan sungai," katanya.

Baca juga: Sebanyak 24 warga jalani sidang tipiring di Jakbar
Baca juga: Sebanyak Rp29 juta denda didapat dari 20 pelanggar perda di Jakbar


Warga yang melanggar dikenakan denda antara Rp500 ribu sampai Rp3 juta. Adapun total denda yang dikumpulkan dari sidang tipiring berjumlah kurang lebih Rp26 juta dan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta.

Pihaknya berharap sidang yustisi terhadap pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bisa menimbulkan efek jera bagi warga agar aktif mengurus perizinan dan mematuhi aturan daerah.

"Kami memberikan imbauan supaya jangan sampai berulang kali kena yustisi dan diimbau supaya mengurus izin agar tidak ditemukan pelanggaran lagi. Bila semua tertib aturan, usaha pun akan lancar, aman dan nyaman," kata Sukarlan.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024