Logikanya orang yang tinggal di rusun pasti orang yang penghasilannya pas-pasan
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memastikan calon penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) akan langsung dibuatkan KTP sesuai alamat rusunawa tempat tinggalnya.
Dengan demikian, menurut Ahok, upaya permainan calo dalam memperjualbelikan rusun yang sebenarnya menjadi hak warga ekonomi lemah di Jakarta dapat diantisipasi.
"Logikanya orang yang tinggal di rusun pasti orang yang penghasilannya pas-pasan. Dia tidak punya rumah. Nah, kalau gitu mengapa tidak kita samakan saja, begitu mereka masuk rusun, berdasarkan surat perjanjian dengan UPT rusunawa, langsung Dukcapil membuatkan KTP sesuai dengan unit rusun," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.
Nantinya, kata dia, akan dibentuk sistem yang memungkinkan dibuat satu tower rusunawa menjadi satu RT, delapan tower menjadi satu RW.
"Jadi nanti tidak boleh numpang-numpang lagi bikin KTP. Nanti waktu mereka mau pindah dari rusun, kalau ada yang minta pindah domisili dari rusun, kita tidak akan kasih mudah. Harus di-review dulu. Kamu kenapa minta pindah? Bagaimana bisa jadi kaya mendadak? Kalau alasannya misalnya ikut anaknya yang sudah berhasil, oke kita ijinin. Tapi begitu dia pindah, unit rusunnya langsung kembali kepada Pemprov DKI," jelas Ahok.
Ditargetkan, bulan depan rencana tersebut telah diaplikasikan. Ahok telah menginstruksikan Dukcapil untuk segera mengerjakan pendataan. Sistem tersebut akan diberlakukan untuk rusunawa baru seperti Rusun Marunda, Rusun Muara Baru, dan Rusun Pinus Elok.
Khusus bagi warga penghuni bantaran kali yang tidak memiliki KTP, Pemprov DKI akan mendata dengan cara mengumpulkan kesaksian warga sekitar yang menerangkan warga tersebut telah menghuni bantaran setidaknya 15 tahun.
"Nanti ada formulir pernyataan kalau tetangganya sudah kenal dia 15 tahun baru kita kasih KTP. Jadi jangan sampai ada satupun warga negara yang kehilangan identitas. Kalau kamu nipu, penjara kamu," kata Ahok.
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014