Alokasi pengelolaan tambang batu bara kepada ormas keagamaan akan menggunakan prinsip kehati-hatian dan upaya meminimalisir kerusakan lingkungan.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR Nasyirul Falah Amru meyakini bahwa badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) akan menerapkan prinsip kehati-hatian.

"Alokasi pengelolaan tambang batu bara kepada ormas keagamaan akan menggunakan prinsip kehati-hatian dan upaya meminimalisir kerusakan lingkungan akan menjadi perhatian utama," ujar Gus Falah, sapaan akrab Nasyirul Falah, di Jakarta, Senin.

Ia menilai keputusan pemerintah untuk mengafirmasi pengelolaan tambang batu bara kepada ormas keagamaan termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah merupakan suatu kebijakan yang tak hanya mempertimbangkan aspek bisnis, namun juga lingkungan.

Menurutnya, kehati-hatian PBNU dalam bisnis pertambangan, salah satunya dengan menentukan mitra kerja dan model pengelolaan yang memperhatikan keberlangsungan lingkungan.
Baca juga: KESDM: Pemberian wilayah tambang ke ormas akan diatur satgas investasi

"Lingkungan tidak hanya dalam konteks alamnya saja, tetapi juga tidak menimbulkan konflik di masyarakat yang ada di sekitar lingkungan tambang," katanya,

Gus Falah menambahkan, dari sisi profesionalitas pengelolaan, akuntabilitas, dan asas manfaat kemaslahatan juga akan lebih diprioritaskan mengingat ormas keagamaan memiliki kesadaran bahwa izin usaha tersebut untuk kepentingan umat.

Keputusan PBNU menerima tawaran pemerintah terkait izin pengelolaan tambang batu bara, kata dia lagi, berkaitan dengan orientasi pada politik kemaslahatan umat yang telah membuka pemahaman.

Pemahaman yang dimaksud, bahwasanya pengelolaan sumber daya alam (SDA) tidak selayaknya diserahkan sepenuhnya pada konglomerasi.

Dia menjelaskan, keuntungan ormas keagamaan dalam mengelola tambang itu juga berpeluang untuk dijadikan sebagai dana abadi organisasi yang kemudian diinvestasikan pada instrumen yang disediakan negara seperti obligasi atau sukuk.

"Kalau di NU misalkan, ini yang nantinya jadi dana abadi untuk diinvestasikan di sukuk atau obligasi, malah hasilnya bisa untuk semacam BOS Pesantren dan lain sebagainya," ujar Gus Falah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan merupakan upaya pemerintah untuk menyokong pemerataan ekonomi.

Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi merespons kabar bahwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan menerima izin usaha pertambangan (IUP), menyusul keputusan serupa yang terlebih dahulu disampaikan Nahdlatul Ulama (NU).
Baca juga: Jokowi terbitkan Perpres distribusi izin tambang untuk ormas keagamaan
Baca juga: Presiden sebut izin tambang untuk ormas sokong pemerataan ekonomi

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024