Jakarta (ANTARA) -
Tiko Pradipta Aryawardhana melaporkan balik mantan istrinya yang berinisial AW ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan peristiwa pidana, yakni mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin.
 
"Polda Metro Jaya menerima laporan dari Saudara TPA, melaporkan Saudari AW tentang dugaan peristiwa pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin.
 
Ade Ary menjelaskan laporan tersebut
teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE.
 
"Menurut versi pelapor Saudara TPA, diawal tahun lalu, menurut uraian singkat menurut versi pelapor ya yang akan didalami, diduga terlapor mengambil secara paksa, sebuah laptop milik korban," katanya.

Baca juga: Polisi akan panggil suami BCL dalam kasus dugaan penggelapan

Kemudian di laptop itu diduga ada data-data perusahaan tempat korban bekerja.
 
Selanjutnya, menurut Ade Ary, kasus tersebut sekarang telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
 
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa kembali suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana
sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar pada Rabu (24/7).

Baca juga: Polisi periksa suami BCL sebagai saksi kasus penggelapan uang
 
Pemanggilan ketiga kalinya Tiko sebagai saksi itu juga untuk melengkapi dokumen yang belum sempat dibawa pada pemeriksaan sebelumnya.
 
Peristiwa ini berawal sekitar 2015-2021 yang bermula AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
 
Saat itu Tiko menjabat sebagai direktur perusahaan di bidang makanan dan minuman PT AAS dengan modal Rp2 miliar.
 
Kasus itu dilaporkan pada 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024.
Baca juga: Tiko tak mau disangkutkan dengan nama BCL terkait penggelapan uang

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024