Denpasar (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak yang merupakan raperda inisiatif Dewan setempat, sebagai upaya untuk mengangkat kesejahteraan peternak dan sekaligus memberikan perlindungan hukum.

"Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan peternak maka perlindungan dan pemberdayaan peternak sangat krusial di dalam perkembangan dan dinamika kehidupan yang semakin kompleks," anggota DPRD Bali Tjokorda Gede Agung dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin.

Tjok Agung menyampaikan hal tersebut saat membacakan Penjelasan Dewan terhadap Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak pada Rapat Paripurna DPRD Bali.

Terkait latar belakang raperda tersebut, ucap dia, mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa pembangunan peternakan diarahkan untuk meningkatkan sebesar-besar kesejahteraan peternak.

"Terlebih lagi, selama ini peternak telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan pertanian secara umum dan pembangunan ekonomi perdesaan. Namun, kesejahteraan peternak harus diakui masih jauh dari harapan," ucapnya.

Kedudukan peternak, lanjut dia, perlu dilindungi dan diberdayakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.

Tjok Agung menambahkan, meskipun terjadi perubahan transformasi struktural, sektor peternakan tetap menjadi sektor strategis dan bahkan terbukti memiliki ketahanan pada saat terjadi krisis ekonomi.

Pembangunan sektor peternakan tidak hanya berkaitan dengan tercapainya kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan, namun juga penyerapan tenaga kerja di perdesaan, perkembangan industri, dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

"Terlebih Provinsi Bali memiliki keunikan budaya dan ekosistem yang perlu dilindungi, termasuk dalam konteks peternakan, dimana terdapat keberagaman spesies hewan yang unik dan langka," katanya.

Peternakan juga merupakan salah satu sektor prioritas dalam perekonomian Bali dan aktivitas ini seringkali berdampingan dengan kegiatan pariwisata.

Namun, peternak yang telah banyak memberikan kontribusi bagi kelangsungan hidup dasar masyarakat di Provinsi Bali melalui pemenuhan kebutuhan pangan saat ini masih banyak yang belum mendapatkan upaya perlindungan dan pemberdayaan.

"Dari kondisi tersebut, peternak membutuhkan pengaturan komprehensif sebagai solusi dari permasalahan yang ada demi mewujudkan suatu sistem hukum yang dapat mengangkat derajat para peternak dari segi kesejahteraan sekaligus memberikan perlindungan hukum, baik dari segi preventif maupun represif," ujarnya.

Dengan berbagai pertimbangan itu, kata Tjok Agung, maka dipandang perlu membuat Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak.

Baca juga: DPRD Bali kembali tunda paripurna pembahasan dua raperda

Baca juga: DPRD soroti sejumlah temuan masalah pada PPDB SMAN 2024 di Bali

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024