Dalam siniar atau podcast BP2MI yang dipantau daring dari Jakarta, Senin, Pengantar Kerja Ahli Madya BP2MI Nurhayati menjelaskan bahwa terdapat peluang kerja untuk pekerja migran di wilayah Eropa seperti Polandia dan Jerman, serta di Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Kuwait.
Dia menjelaskan bahwa penempatan perseorangan untuk kawasan Timur Tengah secara khusus untuk sektor domestik masih tidak dapat dilakukan sejak moratorium pada 2015. Namun, tenaga kerja Indonesia masih dapat bekerja dengan pemberi kerja berbadan hukum seperti perusahaan atau hotel.
"Kalau sebetulnya kalau teman-teman mau membuka SISKOP2MI (Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) di lajur sebelah paling atas itu ada informasi lowongan. Jadi ketika lowongan itu ada dalam SISKOP2MI kita, itu adalah lowongan yang sudah berdasarkan verifikasi BP2MI," ujar Nurhayati.
Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, penempatan dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara pemberi kerja atau pemberi kerja berbadan hukum di negara penempatan.
"Kalau kita melihat UU Nomor 18/2017 penempatan itu tidak lagi dilakukan rekrutmen oleh P3MI. Tapi apa yang sudah didapatkan P3MI berupa job order dan diterbitkan SIP2MI (Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia), masyarakat dapat langsung melamar," katanya.
Dia mengatakan saat ini lamaran dapat dilakukan melalui SIAPKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan, karena sistem tersebut juga tengah dalam proses integrasi dengan SISKOP2MI.
Menurut data milik BP2MI, penempatan melalui P3MI menjadi yang tertinggi pada 2023 dengan sebanyak 217.265 atau sebesar 79,02 persen dari total penempatan.
Baca juga: BP2MI berhasil cegah penempatan ilegal pekerja migran ke Kamboja
Baca juga: BP2MI perjuangkan perumahan murah untuk pekerja migran Indonesia
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024