Jakarta (ANTARA News) - Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen, Syamsu Djalal, menilai tindakan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yang memberhentikan Rusdi Taher sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta sudah tepat. "Jaksa Agung telah bertindak tepat, karena Kajati tidak mungkin tidak mendapatkan laporan seputar rencana tuntutan atas kasus kasus Narkoba itu," katanya saat dihubungi dari Jakarta,Kamis. Menurut Syamsu, Jaksa Agung semestinya harus bertindak tegas dan keras terhadap semua pimpinan kejaksaan yang kurang memperhatikan kinerja anak buahnya, terutama dalam menangani kasus-kasus perkara narkoba, korupsi, dan terorisme. "Kalau ada tuntutan yang rendah dan dinilai tidak memenuhi unsur keadilan, maka Jaksa Agung harus bertindak tegas dalam menuntaskannya. Dengan kata lain, bukan hanya kepada Rusdi Taher saja berlaku tindakan tegas, juga kepada jaksa- jaksa lainnya," kata mantan Jamtintel yang dicopot dari jabatannya ketika berupaya meningkatkan status pemeriksaan mantan Presiden Soeharto dari penyelidikan ke penyidikan. Selain itu, ia juga mendukung langkah Jaksa Agung yang menolak Rusdi Taher menghadiri Raker dengan DPR baru-baru ini, karena di undang-undang kejaksaan sudah disebutkan bahwa seorang jaksa harus mendapat izin Jaksa Agung. Ia juga menyebutkan kasus-kasus besar yang mendapatkan perhatian publik selalu dipaparkan kehadapan Jaksa Agung dalam suatu rapat di Kantor Kejaksaan Agung. Dalam rapat itu, masing-masing jaksa agung muda memberikan pendapatnya, dan kemudian diambil suatu putusan rapat. Menurut Syamsu, hasil rapat itu yang kemudian disampaikan kepada jaksa yang menangani perkara tersebut. Berkaitan itu, ia menyatakan kurang mempercayai adanya intervensi Kejaksaan Agung atas penangan perkara yang tengah ditangani Kajati DKI Jakarta, karena Kajati DKI Jakarta itu merupakan bawahan Kejaksaan Agung. Sementara itu, mantan Kajati DKI Jakarta, Rusdi Taher, telah mengajukan nota pembelaan terkait penjatuhan sanksi disiplin pelanggaran berat berupa pencopotan dirinya dari jabatan struktural Kajati. Menurut Rusdi, berdasarkan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi kekuatan hukum, seorang tertuduh yang akan dijatuhi hukuman karena dinilai bersalah harus mengetahui rincian dan uraian perbuatan yang telah dilakukan orang tersebut. Rusdi Taher dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatan struktural Kajati DKI Jakarta karena dianggap tidak mengendalikan penanganan perkara 20 kilogram psikotropika jenis shabu-shabu atas terdakwa Hariono Agus Tjahjono yang dituntut tiga tahun penjara dan dijatuhi vonis oleh PN Jakarta Barat sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pascapenanganan perkara atas Hariono Agus Tjahjono, ditemukan sejumlah pelanggaran yang berbuntut pemecatan dua jaksa perkara tersebut yaitu Jaksa Danu Sebayang dan Jaksa Ferry MD Panjaitan (terakhir menjabat Kasi Pidana Umum Kejari Ciamis)sedangkan dua JPU lainnya yaitu Jeffry Huwae dan Agustinus Mangontan dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan fungsional jaksa. Pada 31 Agustus lalu, tiga pejabat di lingkungan Kejati DKI Jakarta juga dikenai sanksi yaitu Kajati Rusdi Taher yang dibebaskan dari jabatan struktural, Aspidum Noor Rohmat dikenai penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan Kajari Jakarta Barat Dimas Sukadis ditunda kenaikan gaji berkalanya selama satu tahun. (*)
Copyright © ANTARA 2006