Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 60.533 pelanggaran saat Operasi Patuh Jaya 2024 yang berlangsung selama 14 hari pada 15-28 Juli 2024.
 
"Di tahun 2024 ini ditemukan 60.533 pelanggaran, dengan rincian tilang ETLE 33.460, tilang manual 83 dan teguran 26.990," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin.
 
Untuk jenis pelanggaran yang dilakukan pengemudi roda dua terbanyak, yakni penggunaan helm tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) dan melawan arus. "Tidak menggunakan helm SNI ada 3.738 dan lawan arus ada 3.660," katanya.
 
Sementara untuk roda empat, menurut Ade Ary, pelanggar terbanyak, yakni terkait penggunaan sabuk pengaman, penggunaan telepon seluler (ponsel) saat berkendara dan melanggar marka jalan.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya, polisi bagikan helm pada pengendara tertib
 
Sejumlah pasukan gabungan melakukan Operasi Patuh Jaya 2024 di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024). (ANTARA/HO-Humas Polres Jakarta Barat)
Ada 22.637 pelanggar penggunaan sabuk, 517 pelanggar gunakan ponsel saat berkendara dan melanggar marka ada 398. "Kemudian penggunaan lampu strobo atau rotator ada 74 pelanggar," katanya.
 
Polda Metro Jaya berharap berakhirnya Operasi Patuh Jaya ini tidak menurunkan tingkat kedisiplinan masyarakat karena keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) merupakan 
kebutuhan bersama.
 
"Diharapkan tidak menurunkan kedisiplinan masyarakat, tetap patuh, tetap sopan santun berlalu lintas sehingga terwujudnya kamseltibcarlantas," katanya.
 
Operasi Patuh Jaya 2024 telah berlangsung sejak 15-28 Juli 2024 dengan setidaknya ada 14 target operasi lalu lintas tersebut.

Baca juga: Polda Metro Jaya kerahkan 2.938 personel dalam Operasi Patuh Jaya 2024
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (29/7/2024). (ANTARA/Ilham Kausar)
Yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM) dan penerbitan parkir liar.
 
Selanjutnya, tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirene tidak sesuai aturan dan menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.
 
Kemudian, sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm SNI serta berboncengan lebih dari satu orang.

Selain itu sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi dan tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024