"Penertiban ini dilakukan merespon keresahan masyarakat terkait dengan banyaknya penjualan minuman keras/minuman beralkohol yang tidak mempunyai izin sesuai dengan Perda setempat," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi.
Operasi ini melibatkan Polresta Sleman, Kodim Sleman, Denpom Yogyakarta, Ombudsman, Koramil Depok, Polsek Depok, Kapanewon Depok, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman, Bagian Perekonomian Setda Sleman dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman.
Shavitri mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat peringatan pertama dan kedua terhadap toko/kios/outlet yang berjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kabupaten Sleman berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
"Toko/kios/outlet yang ditutup tidak memiliki atau tidak mungkin memiliki perizinan sesuai Perda yang berlaku," katanya.
Menurut dia, toko/kios/outlet yang melanggar perda yang berlaku dikenakan langkah administratif berupa penutupan, penyegelan dan diberikan SK Penutupan Usaha.
"Penutupan dilakukan di tujuh titik toko/kios/outlet di wilayah Kapanewon Depok," katanya.
Ia mengatakan, penertiban toko/kios/oulet penjualan minuman beralkohol ilegal ini juga bentuk respon terhadap laporan dari Komisi Perlindungan Anak dan sekolah-sekolah mengingat Kabupaten Sleman merupakan kota pendidikan.
"Ternyata yang mengonsumsi minuman beralkohol ini ada anak-anak usia sekolah, nah ini yang menjadi kekhawatiran kita semua," katanya.
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024