Jakarta (ANTARA) - Pada era reformasi, Pemerintah Indonesia mengambil langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kebijakan otonomi daerah yang diberlakukan sejak tahun 1999. Tujuannya memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah untuk mengambil keputusan mengenai pembangunan daerah.

Salah satu dampak yang diharapkan dari kebijakan tersebut adalah peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengambil tindakan yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik wilayahnya.

Selain itu, otonomi daerah juga dirancang dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.

Secara faktual kebijakan otonomi daerah telah menjadi salah satu perubahan terpenting dalam pemerintahan Indonesia sejak reformasi tahun 1998, khususnya terkait kebijakan pemerintah daerah guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal pengambilan keputusan dan operasional pemerintah daerah.

Dengan demikian, otonomi daerah diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah selain meningkatkan partisipasi masyarakat.


Kilas balik

Beberapa hasil studi literatur menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia telah menjadi fokus utama pembangunan nasional dalam beberapa dekade terakhir. Era otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2001 melalui UU No. 22/1999, diharapkan dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengambilan keputusan yang lebih efektif dan efisien oleh pemerintah daerah.

Penelitian menunjukkan bahwa terdapat hubungan positif antara otonomi daerah dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Studi yang dilakukan oleh Fauzi & Sumner (2008) menemukan bahwa otonomi daerah berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan investasi dan pertumbuhan sektor swasta.

Kajian Aswicahyono & Hill (2019) menemukan bahwa pemberian porsi otonomi daerah yang lebih besar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini disebabkan karena pemerintah daerah dengan otonomi mereka, mempunyai kendali yang lebih besar terhadap sumber daya dan kebijakan perekonomian daerahnya. Studi lain juga menemukan bahwa otonomi daerah dapat meningkatkan kinerja perekonomian daerah dalam jangka pendek, namun tidak memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Namun demikian, beberapa hasil penelitian juga menunjukkan hasil berbeda mengenai implikasi pelaksanaan otonomi daerah. Studi yang dilakukan Arifin & Sari (2018), misalnya, menemukan bahwa otonomi daerah tidak memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah di Indonesia.

Senada dengan hasil penelitian tersebut, Halim et al. (2021) menyebutkan bahwa pelaksanaan otonomi daerah memang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, namun hanya pada daerah tertentu.


Penguatan peran pemda

Dilatarbelakangi pertumbuhan ekonomi daerah, kebijakan otonomi daerah menjadi topik hangat dan menarik perhatian para ahli sehingga banyak penelitian yang dilakukan untuk mengukur sejauh mana penerapan otonomi daerah dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Meskipun beberapa penelitian menunjukkan bahwa otonomi daerah dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, penelitian lain mengungkapkan bahwa otonomi daerah tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Untuk itu keberlanjutan terhadap kebijakan perluasan otonomi daerah harus dilakukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi, yang juga secara simultan diikuti dengan penguatan komunitas lokal dan pengelolaan sumber daya yang tepat. Penelitian Pratomo (2017) menunjukkan bahwa dampak otonomi daerah terhadap pertumbuhan ekonomi cenderung lebih positif pada sektor non-pertanian seperti industri dan jasa.

Secara empiris pemberlakuan otonomi daerah juga memberikan dampak positif terhadap perkembangan sektor pariwisata Indonesia. Hal ini salah satunya ditunjukkan dari hasil studi oleh Suryadarma dkk. (2019) yang menemukan bahwa otonomi daerah dapat membantu meningkatkan kualitas infrastruktur pariwisata dan mempercepat pertumbuhan sektor pariwisata pada beberapa provinsi di Indonesia.

Secara strategis, era otonomi daerah membuat pemerintah daerah mempunyai peran yang sangat besar dalam mengelola dan mengurus rumah tangga daerahnya. Dibentuknya Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menunjukkan pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur dan mengurus daerahnya. Secara lebih jelas, pemerintah daerah diberikan hak dan wewenang yang luas, nyata, dan bertanggung jawab untuk mengurus dan mengatur rumah tangga daerahnya.

Setidaknya terdapat tiga peran yang harus dilakukan pemerintah daerah atau pemda untuk mengoptimalkan kebijakan otonomi daerah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Pertama, sebagai motivator. Dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan menggerakkan potensi ekonomi, peran pemerintah daerah sebagai motivator diperlukan agar geliat usaha ekonomi kerakyatan terus berjalan. Investor dan masyarakat serta pengusaha lokal merupakan sasaran utama yang perlu untuk terus diberikan motivasi agar pertumbuhan ekonomi dapat berjalan dengan baik.

Kedua, sebagai fasilitator. Dalam hal ini, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemda menyediakan segala fasilitas yang mendukung segala program yang diadakan oleh para Dinas terkait di daerahnya. Dengan kata lain sebagai fasilitator pemerintah daerah berperan memfasilitasi segala kegiatan dan penunjang yang mendukung serta diperlukan dalam pengelolaan peningkatan potensi ekonomi dengan mengadakan kerja sama penguatan ekonomi bersama pihak swasta dan masyarakat.

Ketiga, sebagai dinamisator. Hal ini khususnya dalam menegakkan pilar good governance sehingga dapat mewujudkan pembangunan yang ideal di daerah melalui sinergi dan kolaborasi bersama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat secara pruden dan bertanggung jawab. Pemerintah daerah sebagai salah satu pemangku pembangunan memiliki peran untuk menyinergikan para pihak tersebut, agar di antaranya tercipta simbiosis mutualisme demi pertumbuhan ekonomi yang diharapkan.
 

*) Lucky Akbar adalah ASN pada Kementerian Keuangan

Copyright © ANTARA 2024