Jakarta (ANTARA News) - Penasehat Hukum terdakwa kasus korupsi Daan Dimara, Eric S Paat, mengatakan pihaknya akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung, karena terjadi manipulasi fakta sidang dalam surat dakwaan. Eric S Paat mengatakan hal itu di depan Rutan Mapolda Metro Jaya, Kamis pagi, di sela-sela menemui Daan yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Daan meirencanakan akan melaporkan mantan anggota KPU, Hamid Awaludin, yang kini merupakan Menteri Hukum dan HAM ke Polda Metro Jaya, Kamis, terkait saksi palsu di Pengadilan Tipikor. Menurut Eric, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa Daan Hadir dalam rapat untuk menentukan harga segel surat suara pada 22 Juni 2004, padahal menurut Daan dirinya tidak hadir. "Jadi JPU telah memanipulasi fakta sidang, sehingga kami perlu melaporkannya ke Presiden, DPR dan Kejaksaan agar mereka bisa bekerja secara profesional," katanya. Eric mengakui laporan itu tidak akan mempengaruhi perkara yang menimpa kliennya, namun pihaknya ingin memperjuangkan agar JPU tidak memanipulasi fakta sidang. Eric menyebutkan salah satu anggota JPU yang dilaporkan adalah Tumpak Simanjuntak. Terkait dengan laporan Daan kepada polisi, ia mengatakan bahwa kendati laporan terbilang terlambat, namun dirinya menyambut positif putusan majelis hakim yang memberi kesempatan untuk melapor kepada polisi. "Kami menilai terlambat, tetapi lebih baik daripada tidak sama sekali. Kenapa laporan ini tidak jauh-jauh hari padahal besok Daan akan divonis," katanya. Ia mengatakan bahwa kesempatan untuk memberikan laporan itu akan dipakai untuk menyampaikan sejumlah bukti ke Polda Metro Jaya, dengan harapan agar kesaksian palsu Hamid Awaludin bisa diproses secara hukum. (*)
Copyright © ANTARA 2006