"Sudah sehat dan siap disidang. Dia sempat sakit dan dirawat karena demam berdarah," kata pengacara Pia di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Menurutnya, ada dua dakwaan untuk kliennya yaitu terkait suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan gratifikasi.
"Kami dengarkan dakwaan JPU besok dan setelahnya baru tahu apa yang akan kami lakukan (termasuk keberatan)," kata Pia.
Sebelumnya, Wawan sempat sakit maag dan vertigo. Dikabarkan juga Wawan terkena demam berdarah (DB) hingga harus dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (24/2/2014).
Pia menegaskan jika Wawan memang terkena demam berdarah. "Dia terkena DB," katanya.
Dengan sakitnya adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah itu, sidang pembacaan dakwaan Wawan batal digelar pada Senin pekan lalu hingga dijadwalkan ulang pada Kamis (6/3).
Karena sakitnya Wawan itu membuat KPK memberlakukan pembantaran atas tersangka korupsi dan pencucian uang tersebut.
Pembantaran atau penundaan penahanan sementara atas nama Wawan berlaku per 27 Februari-2 Maret 2014.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014