Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo meminta para hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronnald Tannur agar dipidanakan jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran dalam proses peradilan tersebut.
 
Heru mengatakan vonis hakim yang membebaskan Ronnald Tannur itu janggal karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusannya, sedangkan dari pengamatan fisik sudah jelas terdapat bukti-bukti penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia
​​​​​
"Kita panggil MA (Mahkamah Agung), kita panggil KY (Komisi Yudisial), kita minta untuk periksa hakimnya, kalau memang di sana terjadi penyimpangan, pecat hakimnya. Kalau memang kemudian ada pelanggaran pidana, pidanakan hakimnya," kata Heru saat audiensi dengan keluarga korban Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
 
Selain itu, Heru juga meminta Komisi III DPR RI mengawal jaksa untuk menempuh kasasi.

Dia pun tidak ingin kematian Dini Sera Afrianti tidak mendapatkan keadilan, apalagi korban juga meninggalkan seorang anak.

Baca juga: Komisi III DPR RI: Putusan Ronald Tannur gambarkan nurani hakim hilang
 
Selain itu, Heru selaku anggota Fraksi PKB mengakui bahwa Ronald Tannur merupakan putra dari politisi PKB Edward Tannur.

Namun, dia menegaskan bahwa PKB pun tidak akan memberikan perlindungan dan menoleransi terhadap kasus tersebut.
 
"Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya sudah dinonaktifkan dari partai, juga sekaligus dinonaktifkan dari DPR RI sehingga ini menjadi komitmen bagi PKB," kata dia.

Baca juga: Keluarga Dini Sera bakal lapor hakim vonis bebas Ronald Tannur ke MA
 
Pada Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
 
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 
Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.
 
Selain itu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun sudah secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI imbas kasus yang menimpa anaknya tersebut.

Baca juga: Ayah dan adik dari Dini Sera korban kasus Ronnald Tannur datangi DPR
Baca juga: KY tindak lanjuti laporan soal majelis hakim vonis bebas Ronald Tanur

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024