Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, menggandeng Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam penjemputan nelayan asal daerah itu di Malaysia.

Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda di Natuna, Senin, mengatakan pihaknya akan berupaya untuk menjemput nelayan Natuna yang telah divonis bebas oleh Malaysia atas tuduhan memasuki wilayah tangkap mereka.

Baca juga: Delapan nelayan Natuna-Kepri yang ditangkap Malaysia divonis bebas

Menurut dia, para nelayan akan dijemput menggunakan Kapal Negara (KN) Tanjung Datu milik Bakamla.

"Kedatangan komandan KN Tanjung Datu (ke Kantor Bupati Natuna), dalam rangka koordinasi rencana penjemputan nelayan kita yang ada di Malaysia," ucap dia.

Dia mengatakan KN Tanjung Datu sudah berada di perairan Natuna dan tengah menunggu dokumen administrasi untuk melakukan proses penjemputan.

"Kapal sudah standby di Natuna, tinggal menunggu perizinan. Teknis dan tanggal penjemputan juga belum di tentukan sebab dalam tahap proses," ujarnya.

Namun, kata dia, pihaknya berupaya untuk menjemput langsung ke negara tetangga, sebab yang mereka jemput nantinya bukan hanya nelayan melainkan lengkap dengan tiga kapal dan alat-alat milik nelayan itu.

"Kita menunggu perizinan apakah kita menjemput sampai di Kucing (Malaysia) atau perbatasan saja, tapi kita berharap bisa menjemput sampai ke Kucing karena kapal nelayan juga dalam keadaan rusak," imbuh dia.

Sementara Komandan KN Tanjung Datuk 301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko mengatakan kapal yang dikerahkan merupakan aset Bakamla RI.

Ia menyebut proses penjemputan nelayan dan kapal nelayan yang nya direncanakan akan diangkut kapal milik Bakamla RI.

"Kapal kita siap untuk mengangkut tiga perahu yang ditangkap itu, nanti dinaikkan ke kapal kita," ucap dia.

Sebelumnya, delapan orang nelayan asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, yang ditangkap oleh penegak hukum Malaysia pada April 2024 divonis bebas.
 
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna Hadi Suryanto saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Rabu, mengatakan tidak hanya nelayan, barang bukti atau pompong juga bisa dibawa pulang oleh para nelayan tersebut.
 
"Tadi pagi (Rabu, 17/7), hasil sidang teman-teman nelayan divonis bebas (di Malaysia)," ucap dia.

Baca juga: Pemerintah upayakan pembebasan nelayan Natuna yang ditahan Malaysia
Baca juga: Gubernur Kepri minta Malaysia lepas nelayan Natuna yang ditahan
Baca juga: Tiga kapal nelayan tradisional Natuna ditangkap di Perairan Malaysia

Pewarta: Muhamad Nurman
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024