Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung(Babel) menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Tenun Cual kepada Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kepulauan Babel Widya Kemala Sari.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Senin mengatakan penyerahan sertifikat KIK diharapkan dapat meningkatkan semangat jajaran pemda dan pelaku usaha untuk mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual ini.

"Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual di daerah ini," ujarnya.

Ia mengatakan dalam meningkatkan pendaftaran permohonan kekayaan intelektual ini, Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar klinik kekayaan intelektual atau "mobile intellectual property clinic (MIC)" 2024, guna memberikan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual, sehingga dapat memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di Negeri Serumpun Sebalai ini.

"Kita tidak hanya menyerahkan KIK Tenun Cual tetapi juga menyerahkan sertifikat KIK Ngilok Duren dan Nyadap Aik Mayang kepada Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Tengah Zainal," katanya.

Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Kemenkumham Dede Mia Yusanti mengatakan bahwa Bangka Belitung adalah Provinsi ke 21 dalam pelaksanaan MIC.

"Saya meminta Kanwil Kemenkumham Babel untuk mendorong pertumbuhan Kekayaan Intelektual dalam rangka melindungi aset tak berwujud (intangible). Melalui MIC ini diharapkan dapat meningkatkan pendaftaran KI sehingga dapat mendorong peningkatan ekonomi daerah," katanya.
Baca juga: Kemenkumham pamerkan IG lada putih Muntok di Jenewa
Baca juga: Bapas Pangkalpinang selesaikan 614 Litmas WBP di lapas
Baca juga: Kemenkumham Babel serahkan tiga sertifikat paten ke UBB

Pewarta: Aprionis
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024