"Hal ini merujuk pada menurunnya curah hujan berdasarkan pantauan Badan meteorologi, klimatologi, dan geofisika (BMKG) yang diperkirakan hingga tanggal 28 Juli, serta melihat karhutla yang sudah terjadi beberapa waktu terakhir,"

Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Minggu (28/7) kemarin menjadi sorotan, mulai dari status kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya sudah memasuki tanggap darurat bencana hingga peran lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam membantu pemerintah membasmi praktik judi daring (online) di tingkat akar rumput.

Berikut rangkuman berita hukum yang masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.

1. Status karhutla Kubu Raya memasuki tanggap darurat

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat mengatakan saat ini status kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya sudah memasuki tanggap darurat bencana.

"Hal ini merujuk pada menurunnya curah hujan berdasarkan pantauan Badan meteorologi, klimatologi, dan geofisika (BMKG) yang diperkirakan hingga tanggal 28 Juli, serta melihat karhutla yang sudah terjadi beberapa waktu terakhir," ujar Kepala BPBD Kubu Raya Herry Purwoko di Sungai Raya, Minggu.

Selengkapnya klik di sini.

2. ICW ingatkan Pansel KPK soal kandidat dari instansi penegak hukum

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya mengingatkan isu krusial yang patut menjadi perhatian Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ialah banyaknya kandidat yang berasal dari instansi penegak hukum.

"Banyaknya kandidat yang berasal dari instansi penegak hukum mendaftar sebagai calon komisioner dan Dewan Pengawas KPK," kata Diky dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Selengkapnya klik di sini.

3. Hakim PT Medan vonis seumur hidup dua terdakwa kurir sabu-sabu 27 kg

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 27 kilogram (kg).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Boihaqi dan terdakwa M Oktaf Habibullah dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup," tulis isi putusan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam dilihat, di Medan, Ahad.

Selengkapnya klik di sini.

4. Akademisi: Peran LSM penting untuk basmi judi "online" di akar rumput

Sosiolog Universitas Indonesia Nadia Yovani menilai peran lembaga swadaya masyarakat (LSM) sangat penting membantu pemerintah dalam upaya membasmi praktik judi daring (online) di tingkat akar rumput.

"Kerja LSM tidak bisa sendiri, tapi harus ada dukungan juga dari pemerintah dan organisasi bisnis. Ketiganya harus bergerak serentak," kata Nadia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Selengkapnya klik di sini.

5. Kemenkumham sebut KUHP atur hukuman terhadap kohabitasi

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan.

Dia menyoroti aturan hukum kohabitasi itu karena kasus perselingkuhan yang belakangan terjadi kerap ramai dibincangkan di media sosial. Kohabitasi dalam KUHP yang baru menurutnya memiliki definisi yaitu aktivitas hidup bersama layaknya suami dan istri di luar pernikahan.

"Bagi pasangan yang belum menikah perlu memahami bahwa di KUHP baru ini kohabitasi juga memiliki konsekuensi hukum," kata Dhahana dalam keterangan resmi Kemenkumham yang diterima di Jakarta, Minggu.

Selengkapnya klik di sini.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024