Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi I DPR, Yusron Ihza, meminta Mabes TNI agar meningkatkan tertib administrasi kepangkatan para prajurit aktif TNI yang ditugaskan di luar institusi TNI, terutama dalam penyesuaian pangkat dengan jabatan yang diembannya. "Idealnya, tertib administrasi itu harus diperhatikan agar ada kesuaian antara pangkat dan jabatan yang diemban prajurit TNI yang bertugas di luar lembaga TNI," katanya, di Jakarta, Kamis. Disebutkannya jika jabatan di luar institusi TNI untuk perwira berpangkat brigjen, maka perwira berpangkat brigjen atau kolonel senior yang ditugaskan. Berdasarkan UU TNI, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun, undang- undang itu juga menyebutkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang mebidangi kordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, Sekretaris Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, SAR, narkotik nasional, dan Mahkamah Agung. Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan di luar lembaga TNI dilaksanakan oleh Panglima TNI dan pimpinan departemen dan lembaga non departemen yang bersangkutan. Berdasarkan catatan, sejumlah perwira TNI yang ditugaskan di Kantor Menko Polhukam masih berpangkat kolonel, meski jabatan yang diembannya adalah asisten deputi yang setingkat dengan brigjen atau jabatan eselon II. Di antara perwira berpangkat kolonel itu adalah Arief Permadi, Harsanto, Dadang Hirawan, Oloan Tambunan, dan Dadang Hirawan. Meski demikian, sejumlah perwira TNI yang menduduki asdep telah berpangkat brigjen. Sementara itu, para perwira polisi yang ditugaskan sebagai asisten deputi di Kantor Menko Polhukam umumnya berpangkat brigjen. Menurut Yusron, jika asisten deputi di Kantor Menko Polhukam setingkat dengan brigjen, maka para perwira TNI yang ditugaskan di jabatan itu perlu mendapatkan kesesuaian pangkat. (*)
Copyright © ANTARA 2006