Jakarta (ANTARA) - Direktorat lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun X @TMCPoldaMetro telah mengumumkan lokasi layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini, Senin (29/7) , untuk memudahkan masyarakat di wilayah Jakarta.
Layanan SIM Keliling (Simling) ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja. Sedangkan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.
Adapun lokasi tersebut yakni:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara: LTC Glodok
Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor.
Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Untuk bisa mengakses layanan SIM keliling ini masyarakat harus mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
Adapun pun syarat perpanjangan SIM yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: SIM Keliling hanya tersedia di Jaktim dan Jakbar
Baca juga: SIM Keliling tersedia di lima lokasi di Jakarta
Baca juga: Gerai SIM Keliling buka di lima lokasi
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2024