Hasil perolehan suara rekapitulasi Pemilu Anggota DPD RI pasca-tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, kami nyatakan disahkan
Jakarta (ANTARA) - KPU RI mensahkan hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Anggota DPD Sumatera Barat (Sumbar) dalam rapat pleno di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu, yang meloloskan mantan narapidana kasus korupsi Irman Gusman karena berada pada peringkat keempat perolehan suara.
Adapun hasil rekapitulasi itu disahkan dalam rapat pleno di Gedung KPU RI, setelah Ketua KPU Sumbar memaparkan perolehan suara. Sahnya rekapitulasi hasil PSU itu pun merupakan tindak lanjut putusan MK.
"Hasil perolehan suara rekapitulasi Pemilu Anggota DPD RI pasca-tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, kami nyatakan disahkan," kata Anggota Komisioner KPU RI Idham Kholik selaku pimpinan rapat pleno yang dilanjutkan dengan mengetuk palu sidang.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman,.
Baca juga: Irman Gusman tanggapi namanya masuk "empat besar" PSU DPD
Baca juga: KPU Sumbar tetapkan empat nama calon DPD raih suara terbanyak PSU
Putusan itu pun kemudian mengoreksi ketetapan KPU Sumbar sebelumnya yang menyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar di dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Kemudian KPU RI melaksanakan PSU di Sumbar.
Berikut hasil rekapitulasi PSU DPD RI di Sumatra Barat yang telah disahkan KPU RI:
1. Abdul Aziz: 66.192
2. Cerint Iralloza Tasya: 283.020
3. Desrio Putra: 32.150
4. Dirri Uzhzhulam: 44.844
5. Emma Yohanna: 122.547
6. Hendra Irawan Rahim: 35.064
7. Irman Gusman: 176.987
8. Jelita Donal: 187.765
9. Jhoni Afrizal: 16.028
10. Leonardy Harmainy: 34.674
11. Mevrizal: 16.532
12. Muslim M Yatim: 199.919
13. Nurkhalis: 144.339
14. Yonder WF Alvarent: 12.199
15. Yong Hendri: 14.895
16. Yuri Hadiah: 51.990.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024