Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 10 warga Papua yang tergabung dalam Forum Solidaritas Masyarakat Papua di Jakarta mendatangi rumah tahanan Polda Metro Jaya, Kamis pagi, untuk mengiringi terdakwa korupsi KPU, Daan Dimara yang akan melaporkan Hamid Awaluddin kepada polisi. Kedatangan massa pendukung Daan, yang asal Papua itu, juga membawa aneka spanduk berisi kecaman atas kesaksian palsu Hamid dalam persidangan kasus korupsi. Spanduk itu berbunyi antara lain "Bebaskan Daan Dimara dari Tuntutan Hukum. Dia Tidak Bersalah", "Hamid Awaluddin Saksi Sumpah Palsu". Namun, mereka tidak berorasi di depan rumah tahanan dan hanya membentangkan spanduk di depan sejumlah wartawan. Direncanakan Daan akan menyampaikan laporan resmi pukul 10.00 WIB dan kini pengacara Daan, Eric S Paat, telah masuk ke rumah tahanan untuk bertemu dengan kliennya. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengizinkan Daan Dimara keluar dari tahanan sementara untuk melaporkan dugaan sumpah palsu yang dilakukan Hamid Awaluddin kepada Polda Metro Jaya. Sebelumnya dalam persidangan yang berlangsung Selasa (29/8), JPU menuntut agar majelis menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan dan juga mengganti kerugian negara yang mencapai Rp3,54 miliar. Daan Dimara didakwa memperkaya rekanan pengadaan segel surat suara pemilu 2004 senilai Rp3,54 miliar. Daan didakwa melanggar UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Daan juga didakwa menerima uang 110.000 dolar AS dari Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Uang tersebut berasal dari rekanan KPU termasuk PT Royal Standard. (*)
Copyright © ANTARA 2006