Uji publik ini momentum menyatukan langkah, meningkatkan kerja sama, dan memperkuat komitmen dalam pelaksanaan tanggung jawab pengangkut angkutan udara
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

"Ini dilakukan untuk menerima masukan atas Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, sebelum diajukan untuk proses penetapan oleh Menteri Perhubungan RI," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Sigit Hani dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Dia menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara telah berusia lebih dari 10 tahun sejak ditetapkan.

Oleh karena itu, jelas Sigit, diperlukan penyesuaian terhadap besaran ganti kerugian tanggung jawab pengangkut angkutan udara guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan jasa transportasi udara yang selamat, aman dan nyaman.

Ia menuturkan, penyesuaian tersebut berdasarkan evaluasi dengan kriteria tingkat hidup yang layak, kelangsungan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU), tingkat inflasi kumulatif, pendapatan perkapita, perkiraan hidup, dan/atau perkembangan nilai mata uang serta komitmen Indonesia yang saat ini telah meratifikasi Montreal Convention 1999.

Baca juga: Kemenhub: Pelabuhan Donggala penguat konektivitas transportasi laut 

Baca juga: Kemenhub optimalkan PNBP dari kegiatan pelabuhan

Sigit menyebutkan bahwa uji publik tersebut dihadiri oleh kementerian/lembaga terkait di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ombudsman RI, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat Statistik.

Selain itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB), Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal, Badan Usaha Bandar Udara, Perusahaan Asuransi, dan Asosiasi.

“Uji publik ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai wadah saling tukar pikiran dan informasi serta dapat menyamakan persepsi dari peraturan terkait tanggung jawab pengangkut angkutan udara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sigit juga berharap revisi atas PM 77 Tahun 2011 dapat memberikan kepastian hukum, baik bagi BUAU maupun penumpang, pemilik barang atau pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat dari kegiatan penerbangan.

Khususnya, tambah Sigit, terkait tata cara klaim ganti kerugian tanggung jawab pengangkut, dan penyelesaian kewajiban tanggung jawab pengangkut dapat terlaksana dengan cepat dan tidak berlarut-larut.

"Uji publik ini momentum untuk menyatukan langkah, meningkatkan kerja sama, dan memperkuat komitmen dalam pelaksanaan tanggung jawab pengangkut angkutan udara, sehingga menjadi manfaat yang positif bagi seluruh pengguna jasa transportasi udara," kata Sigit.

Baca juga: Kemenhub siapkan regulasi bebas rokok di sarana transportasi umum

Baca juga: Pemerintah target turunkan biaya logistik jadi 8 persen dari PDB


Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024