Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum RI mengesahkan hasil rekapitulasi ulang sesuai perintah putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Anggota Legislatif (Pileg) 2024 untuk Daerah Pemilihan Jawa Timur IV.

Putusan MK tersebut memerintahkan KPU Jember melakukan rekapitulasi ulang surat suara DPR RI Dapil Jawa Timur IV di Kecamatan Sumberbaru sebanyak 105 TPS.

Hasil rekapitulasi ulang itu disahkan di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu, setelah Ketua KPU Provinsi Jawa Timur memaparkan jumlahnya.

"Dengan demikian, pembacaan hasil perolehan suara partai politik peserta pemilu pasca-tindak lanjut putusan MK untuk pemilu anggota DPR RI Dapil Jatim IV kami nyatakan disahkan," kata Anggota KPU RI Idham Kholik selaku pimpinan rapat pleno yang dilanjutkan dengan mengetuk palu sidang.

Baca juga: KPU sahkan rekapitulasi ulang Pileg Dapil Kaltim pasca-putusan MK

Sesuai putusan MK 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, sengketa perselisihan hasil pemilu itu digelar berdasarkan permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang.

Setelah pembacaan, saksi PAN sebagai pemohon tidak memberikan tanggapannya mengenai hasil rekapitulasi ulang tersebut. KPU pun kemudian mengesahkan dan membuat keputusan perubahan atas keputusan hasil rekapitulasi sebelumnya.

Baca juga: KPU RI sahkan hasil rekapitulasi ulang Pileg 2024 Dapil Banten II

Berikut hasil rekapitulasi ulang Pileg DPR RI Dapil Jawa Timur IV yang telah disahkan KPU RI:

Jumlah pengguna hak pilih : 2.117.996

PKB : 364.396
Partai Gerindra : 341.929
PDIP : 287.952
Partai Golkar : 238.548
Partai NasDem : 167.981
Partai Buruh : 7.051
Partai Gelora : 9.682
PKS : 135.342
PKN : 1.818
Partai Hanura : 3.428
Partai Garuda : 5.049
PAN : 113.162
PBB : 3.862
Partai Demokrat : 50.548
PSI : 43.590
Partai Perindo : 59.464
PPP : 110.575
Partai Ummat : 6.260
 
Jumlah suara sah : 1.950.637
Jumlah suara tidak sah : 227.359.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024