Efektifnya kira-kira 2015, tanaman pangan dulu. Misalnya beras, yang merupakan komoditas makanan pokok masyarakat,"Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pertanian Suswono mengatakan program asuransi pertanian dapat dijalankan efektif mulai 2015 dan diprioritaskan untuk petani padi yang mengalami gagal panen.
"Efektifnya kira-kira 2015, tanaman pangan dulu. Misalnya beras, yang merupakan komoditas makanan pokok masyarakat," kata Suswono di Jakarta, Selasa.
Menurut Suswono, proses implementasi program asuransi itu masih berkisar di penyusunan mekanisme mengenai pergantian klaim bagi para petani.
Mengenai implementasi asuransi ini, Kementan sebetulnya sudah melakukan uji coba di tiga provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Selatan, melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dengan menggandeng PT Jasindo dan PT Pupuk Indonesia dengan total luas lahan mencapai tiga ribu hektar.
"Kami masih mengkaji, dan menyusun tentang mekanisme ini, agar asuransi tidak dirugikan dan petani juga sama tidak dirugikan. Hal ini juga sesuai yang diamanatkan UU," ujar Suswono.
Undang-Undang yang dimaksud Suswono, yang mengamantkan program asuransi pertanian, adalah UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Pasal 33 yang mengamanatkan pemerintah memberikan premi asuransi kepada petani.
Pada 2013, program asuransi pertanian ini mengemuka dan diupayakan Kementan untuk masuk dalam APBN. Saat itu, menurut Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, kriteria yang ditetapkan untuk asuransi pertanian yakni petani yang maksimal lahannya seluas dua hektar dengan tingkat Puso atau gagal panen seluas 75 persen.(*)
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014