Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengesahkan hasil rekapitulasi ulang sesuai perintah Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Anggota Legislatif 2024 untuk Daerah Pemilihan Banten II.
Rekapitulasi ulang itu dilakukan berdasarkan adanya gugatan dari Partai Demokrat tentang penggelembungan suara PDIP pada pemilihan anggota DPR RI Dapil Banten II.
"Dengan demikian, hasil tindak lanjut putusan MK atas PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pemilu Anggota DPR RI Dapil Banten II akan kami tetapkan, setuju?," kata anggota KPU RI Idham Kholik selaku pimpinan rapat pleno yang dilanjutkan dengan mengetuk palu sidang.
Baca juga: KPU RI umumkan Afifuddin disepakati sebagai ketua definitif
Demokrat menyatakan terdapat sejumlah kejanggalan yang terjadi, terutama terkait kelengkapan dokumen hasil rekapitulasi saat rekapitulasi berjenjang.
Untuk itu, Partai Demokrat pun menginginkan agar penyelenggaraan pemilu selanjutnya agar lebih baik.
Baca juga: KI Pusat ingatkan KPU terkait kesiapan Sirekap dalam Pilkada 2024
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat tentang penggelembungan suara PDIP pada pemilihan anggota DPR RI Dapil Banten II.
MK meminta KPU untuk melakukan penyandingan ulang perolehan suara antara formulir C Hasil TPS dan formulir D Hasil Kecamatan di 120 TPS Dapil Banten II.
Partai Demokrat mengklaim seharusnya perolehan suara mereka 350 lebih banyak dari perolehan suara PDIP.
Berikut hasil rekapitulasi ulang Pileg Dapil Banten II yang telah disahkan KPU RI:
Data pemilih tetap (DPT): 2.059.041
Pengguna hak pilih total : 1.786.159
PKB 86.768
Gerindra 197.424
PDIP 142.154
Golkar 174.570
NasDem 208.801
Partai Buruh 16.372
Partai Gelora 8.645
PKS 165.424
PKN 1.663
Partai Hanura 4.753
Partai Garuda 5.555
PAN 244.974
PBB 9.443
Demokrat 142.129
PSI 27.035
Perindo 10.402
PPP 64.366
Partai Ummat 5.468
Jumlah suara sah : 1.515.946
Tidak sah : 270.213
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024