PGN juga berkomitmen untuk selalu mendukung dan membantu KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Jakarta (ANTARA) - PT PGN Tbk, sebagai Subholding Gas PT Pertamina (Persero), menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam transaksi gas bumi antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) atau Isargas.
Pjs Sekretaris Perusahaan PGN Susiyani Nurwulandari dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan PGN juga berkomitmen untuk selalu mendukung dan membantu KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Proses hukum yang berjalan di KPK berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada prinsipnya, lanjut Susiyani, PGN terus mengupayakan berbagai langkah untuk menjaga keberlangsungan layanan bisnis gas bumi kepada pelanggan dan pengelolaan gas bumi nasional, termasuk mengamankan kepastian kerja sama dengan berbagai mitra.
"Atas rekomendasi dari BPK RI, PGN juga telah melaksanakan koordinasi dengan PT Pertamina dan Kementerian BUMN terkait kasus yang sedang proses oleh KPK," sebutnya.
PGN memastikan bahwa langkah penegakan hukum oleh KPK tidak akan mengganggu kegiatan operasional, layanan terhadap pelanggan, serta bisnis perusahaan ke depan.
Sebagai perusahaan dengan rekam jejak lebih dari 59 tahun dalam membangun dan mengelola berbagai infrastruktur gas bumi, menurut Susiyani, PGN telah mengimplementasikan sistem dan standar yang tersertifikasi dan berlaku umum untuk melayani kebutuhan energi di Indonesia.
Baca juga: KPK dalami kerja sama dan transaksi PGN dan PT Isargas
Baca juga: PGN salurkan gas bumi ke hotel di IKN
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024