..baik tingkat kota sampai dengan pusat"

Bekasi (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Jawa Barat, membagi lokasi kampanye Pemilu Legislatif di daerah itu menjadi empat zona.

"Kampanye perdana akan dimulai pada 15 Maret 2014 mendatang," kata Komisioner KPU Kota Bekasi Syafrudin di Bekasi, Selasa.

Menurutnya, penetapan pembagian zona tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 137/Kpts/KPU-Kota-011.329172/2014 Tentang Penetapan Tanggal dan Lokasi Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Pileg 2014.

Lokasi kampanye tersebut masing-masing Zona 1 meliputi Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dan 2; Lapangan Multiguna, Bekasi Timur, atau Lapangan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya.

Zona 2 kampanye meliputi Dapil 3; Parkir Timur Gelanggang Olahraga (GOR), Kecamatan Bekasi Selatan, atau Lapangan Telkom Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih.

Zona 3 kampanye meliputi Dapil 4; Lapangan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, atau Lapangan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede.

Zona 4 kampanye meliputi Dapil 5 dan 6; Lapangan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, atau Lapangan Perumahan Pondok Cipta Bintara, Bekasi Barat.

"Jadwal tersebut berlaku untuk semua level caleg, baik tingkat kota sampai dengan pusat," katanya.

Menurut Syafrudin, seluruh partai politik peserta kampanye wajib menyampaikan izin berikut penanggung jawab serta juru kampanye yang akan tampil kepada Polresta Bekasi Kota paling lambat H-7 kegiatan.

"Kampanye hanya boleh berlangsung pada pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Jika dilanggar akan ada sanksi," katanya.

Menurut dia, polisi atau Panwas memiliki hak untuk membubarkan kampanye tersebut bila kesepakatan itu dilanggar oleh peserta.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014