Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Johar Baru dan pihak terkait menangkap remaja tersebut saat tengah melaksanakan patroli rutin kewilayahan pada Minggu pukul 04.00 WIB.
"Pada saat dibubarkan berhasil diamankan dua remaja yang sedang membawa senjata tajam dan anak panah," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Po6l Susatyo Purnomo Condro di Jakarta.
Baca juga: Gencarkan patroli, polisi tangkap remaja bawa senjata tajam
Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Johar Baru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.
Baca juga: Polsek Johar Baru tingkatkan patroli gabungan guna antisipasi tawuran
Selain itu, Susatyo juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih peduli dengan pergaulan anaknya dan mengawasi aktivitas anaknya saat berada di luar rumah. Hal itu agar tidak melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa ataupun luka sobek di saat tawuran," kata Susatyo.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024