"Memang perkembangan rencana pembangunan tol Pekanbaru-Dumai atau jalan bebas hambatan sepanjang 126,2 km ada kendala yakni tersangkut hutan lindung, dan ini akan terus diusahakan secara tekhnis dan dibicarakan dengan Kemenhut," kata Arsyadjuliandi Rahman, di Pekanbaru, Selasa.
Berbicara dalam dialog dengan pengurus Kadin Provinsi Riau dan sejumlah pimpinan media massa daerah itu, menurut Arsyadjuliandi Rahman, persoalan hutan lindung yang dilintasi rencana pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai itu belum mendapatkan izin dari Kementrian Kehutanan.
Kendala lainnya yang menghambat lambannya pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai terkait masalah ganti rugi lahan yang dituntut masyarakat pemilik yang lahan mereka terkena pembangunan jalan tol tersebut.
"Ada masyarakat pemilik lahan yang menahan harga ganti rugi, atau di atas kemampuan keuangan Pemerintah Provinsi Riau, sehingga ini terus akan diupayakan," katanya.
Pada bagian lainnya ia menyebutkan Riau kini juga masih terganjal dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum selesai pengesahannya oleh pemerintah Pusat.
"Saya baru-baru ini undang satuan perangkat kerja daerah terkait, saya dengar Menhut belum tanda tangan surat permohonan itu lalu ini apa lagi masalahnya?" katanya.
Berkaitan dengan itu, ketika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi (Menpan-RB), Azwar Abubakar, mengunjungi posko kabut asap Riau, seolah-olah ada angka 5 juta hektare lahan perkebunan minta di putihkan sementara itu Dinas Kehutanan Provinsi Riau sebutkan justru 2,7 juta hektare .
Selain itu, katanya memang ada kewajaran Pemprov Riau mengusulkan revisi RTRW itu sebab sejak Perda RTRW tahun 1994 itu diterbitkan belum pernah direvisi padahal Riau tahun 2000-2001 sudah mulai ada wilayah yang dimekarkan.
"Terkait hal ini sudah disampaikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi (Menpan-RB), Azwar Abubakar, saat berkunjung ke Posko Penanggulangan Bencana Kabut Asap Riau di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Senin (3/3)," katanya.
Jadi, katanya dan menambahkan, revisi RTRW yang belum selesai juga menjadi bagian dari kendala rencana pengerjaan jalan tol Pekanbaru-Dumai itu.
Berdasarkan data Pemrov Riau menyebutkan pembangunan ruas jalan tol itu melintasi lima kabupaten dan kota mulai dari Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai. Daerah yang lahannya terpakai untuk pembangunan jalan tol itu antara lain Bengkalis tercatat seluas 313,2 hektare, Dumai 87,33 hektare dan lainnya. (F011)
Pewarta: Frislidia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014