Kalau diperbaiki dan dibenahi secara terus-menerus, saya percaya sistem yang ada di DKI dapat menjadi lebih baik, begitu pula dengan pelaksanaan pembangunannya."

Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan penyelenggaraan seleksi dan promosi jabatan terbuka atau lelang jabatan merupakan upaya memperbaiki sistem birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI.

"Selama ini, kami terus berupaya memperbaiki seluruh sistem yang ada di DKI, termasuk sistem birokrasi yang diwujudkan melalui pelaksanaan lelang jabatan," kata Jokowi usai penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut dia, sampai dengan saat ini, seluruh sistem yang ada di DKI masih berada dalam tahap perbaikan, sehingga seleksi terhadap pejabat atau pun pegawai masih terus dilakukan.

"Kalau diperbaiki dan dibenahi secara terus-menerus, saya percaya sistem yang ada di DKI dapat menjadi lebih baik, begitu pula dengan pelaksanaan pembangunannya," ujar Jokowi.

Selain lelang jabatan, dia menyatakan perbaikan sistem juga dilakukan melalui penerapan sistem elektronik melalui Internet (online) yang dimulai dari pajak online, penganggaran elektronik (e-budgeting), katalog elektronik (e-katalog) dan lain-lain.

Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan lelang jabatan yang dilakukan oleh Pemprov DKI, seperti lelang jabatan camat, lurah, kepala sekolah dan kepala puskesmas.

"Lelang jabatan merupakan contoh yang baik dalam pelaksanaan reformasi birokrasi secara besar-besaran. Langkah ini bisa menciptakan perubahan terhadap pelayanan publik yang diberikan kepada seluruh masyarakat," tutur Samad.

Dia mengungkapkan langkah tersebut akan lebih baik lagi jika dilanjutkan dengan penerapan pengendalian gratifikasi, sehingga seluruh pejabat dan pegawai melaporkan segala bentuk gratifikasi yang diterima kepada KPK.

"Jadi, jika suatu pemberian menimbulkan keraguan untuk diri kita sendiri, sebaiknya cepat-cepat dilaporkan ke KPK. Barang-barang gratifikasi akan menjadi milik negara dan dilelang. Kemudian, uang hasil lelang akan dimasukkan kedalam kas negara," ungkap Samad.

Dia menerangkan guna menghindari pelanggaran gratifikasi, pejabat atau pegawai diberikan waktu 30 hari untuk melaporkan pemberian yang diterimanya. Bila dalam waktu 30 hari telah dilaporkan, pemberian tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai pelanggaran suap atau pidana gratifikasi. (R027/N002)

Pewarta: Rr. Cornea Khairany
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014