Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA, berikut kami rangkum berita terpopuler dalam sepekan yang layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi akhir pekan Anda.

KPK serahkan pegawai gadungan ke Polres Kabupaten Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat dini hari menyerahkan pegawai KPK gadungan berinisial YS ke Polres Kabupaten Bogor untuk diproses lebih lanjut atas dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, YS meninggalkan ruang pemeriksaan di Lantai 2 Gedung Merah Putih pada pukul 00.05 WIB.

YS meninggalkan ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol dan dikawal petugas. Yang bersangkutan kemudian dibawa petugas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan kendaraan berkelir hitam dan pelat dinas Polri VIII 15-30.

Selengkapnya klik di sini.

Kepala Dinas Pemkab Bogor ikut diamankan KPK dalam kasus pemerasan

Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu menyebutkan salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, turut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemerasan.

Asmawa di Cibinong, Kamis, mengungkapkan dari enam orang yang diamankan oleh KPK, satu orang di antaranya merupakan kepala dinas.

"Kasusnya pemerasan, satu orang sopir, dan empat orang PNS. Satu di antara PNS itu ada kepala dinas, hanya masih dicari tahu siapa," kata Asmawa.

Selengkapnya klik di sini.

Kejati Sumsel tetapkan enam tersangka korupsi tambang Rp555 miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan enam tersangka dugaan kasus korupsi tambang batubara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara senilai Rp555 miliar dalam periode 2010-2014.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi di Palembang, Senin, mengatakan tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel menetapkan enam orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batubara.

Selengkapnya klik di sini.

Fatayat NU desak polisi tuntaskan kasus pembunuhan wanita dalam karung

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Margaret Aliyatul Maimunah mendesak kepolisian untuk menuntaskan kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas di dalam karung.

Ia menyebut, korban bernama Riyas Nuraini dan merupakan seorang kader Fatayat NU di Lampung Timur. Ia meminta kepolisian untuk segera merealisasikan penangkapan pelaku pembunuhan terhadap korban.

"Kami mendesak kepolisian dan pihak terkait untuk mengungkap kasus ini, menangkap pelaku, dan memberikan hukuman setimpal," kata Margaret dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Selengkapnya klik di sini.

Polda Jatim tetapkan 13 anggota PSHT tersangka pengeroyok polisi

Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan 13 anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Parmanto di Jember.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Imam Sugianto di Surabaya, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 22 orang dalam kasus tersebut. Namun, hanya 13 orang yang bisa diproses secara hukum.

"KNH sebagai provokator, kemudian 10 oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan itu kami tahan. Ada dua orang yang sudah kami tetapkan tersangka yang masih di bawah umur. Untuk dua orang ini, kami terapkan undang-undang anak," katanya.

Selengkapnya klik di sini.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024