Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 07.10 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di urutan ke-2 dengan angka 177 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 93 mikrogram per meter kubik.
Angka itu memiliki penjelasan bahwa tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Sedangkan kategori baik, yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
Baca juga: DLH DKI tambah dua mobil kabut air untuk tekan polusi udara
Baca juga: Kualitas udara Jakarta terburuk kedua di dunia
Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama, yaitu Kinshasa (Kongo) di angka 180, urutan ketiga Kota Medan (Indonesia) di angka 165, urutan keempat Nairobi (Kenya) di angka 158 dan urutan kelima Johannesburg (Afrika Selatan( di angka 134.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI menambah dua mobil kabut air (watermist) sebagai salah satu upaya untuk menekan polusi udara di Jakarta.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan nantinya mobil tersebut beroperasi mengelilingi Jakarta untuk melanjutkan kegiatan penyiraman di jalan-jalan protokol. Mobil ini memiliki kemampuan jangkauan 50 meter dan kapasitas tanki air 5.000 liter.
Kebijakan terkait pengoperasian "watermist" ini akan dimasukkan dalam susunan rancangan peraturan gubernur agar lebih kuat secara regulasi. "Ke depannya untuk kebijakan 'watermist' itu kami akan coba dikuatkan dengan peraturan gubernur," ujarnya.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024