"Saya tidak boleh melakukan itu (intervensi), karena semua terkait perusahaan termasuk masalah ketenagakerjaan diatur dalam UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas (PT)," kata Dahlan di sela-sela Rapat Panja Outsourcing Komisi IX DPR-RI, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa.
Menurut Dahlan, ada aturan yang mengatur persoalan pengangkatan karyawan perusahaan merupakan tanggung jawab direksi.
"Ada yang menganggap bahwa saya harus intervensi ke perusahaan-perusahaan langsung. Minta maaf saya tidak boleh melakukan itu, meskipun tetap harus diselesaikan," ujarnya.
Menurut Dahlan, dirinya sudah menjalankan rekomendasi tersebut dengan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh BUMN yang melakukan outsourcing.
"Untuk mengawasi jalannya implementasi dari surat edaran tersebut, sudah dibentuk tim pengawas," ujarnya.
Untuk itu mantan Dirut PT PLN ini pun mempersilakan Komisi IX memanggil direksi perusahaan yang bermasalah dengan outsourcing sehingga diharapkan ada sebuah solusi dengan diskusi yang baik.
Sementara itu, Ketua Komisi IX Ribka Tjitaning mengatakan hasil rapat dengan sejumlah BUMN menyebutkan bahwa direksi menyerahkan keputsan kepada Menteri BUMN selaku kuasa pemegang saham.
"Tapi Menteri-nya bilang kewenangan ada pada direksi. Ini namanya main lempar tanggungjawab, tidak bisa harus tegas," ujarnya.
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014