Jakarta (ANTARA News) - DPR RI mempertanyakan anggaran APBN untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2007, yang dinilai tidak sesuai karena sebagian besar dipergunakan untuk belanja seketariat. "Tugas KPU yang jelas-jelas disebutkan dalam UU No 12/2003 tentang Pemilihan Umum, seperti pemutakhiran data, pelaksanaan pendidikan pemilih, distribusi logistik, sampai penetapan calon pemilih tidak terlalu banyak dianggarkan," kata anggota komisi II DPR RI Andi Yuliani Paris dalam rapat dengan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretariat Jendral KPU Aries Djaenuri di Gedung DPR/MPR/DPD Senayan, Jakarta, Rabu. Menurut Andi, besarnya anggaran untuk program kesekretariatan mempengaruhi anggaran KPU Provinsi. Anggaran yang dialokasikan untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sangat kecil. "Dana untuk KPU pusat itu Rp 150.700.970.640, sedangkan untuk pertiap KPU Provinsi yang berjumlah 33, hanya sekitar Rp. 2,06 Miliar dan KPU Kabupaten/Kota yang berjumlah 440 hanya sekitar RP. 1,173 Miliar," katanya. Andi juga mengatakan total anggaran KPU untuk tahun 2007 sebesar Rp779. 056. 500.000. Menurut politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, anggaran lebih banyak direncanakan untuk pelatihan pengadaan barang, pelatihan akuntabilitas kinerja, pelatihan perbendaharaan. Selain itu, ada anggaran untuk program perbaikan proses politik sebesar Rp47,260 miliar, program pelayanan dan bantuan hukum Rp18 miliar, penyempurnaan dan penguatan lembaga demokrasi Rp28,668 miliar. Semua usulan itu, menurut Andi, tidak jelas peruntukannya. Salah satu contoh anggaran program bantuan hukum dengan nilai total Rp18 miliar sehingga setiap KPUD mendapat Rp50 juta. Menurut dia, KPU harus memiliki data KPUD yang bermasalah secara hukum. "Kalau seperti ini, seolah-olah semua KPUD bermasalah," katanya. Hal itu, kata Andi, menyebabkan KPUD tidak bisa bekerja secara maksimal. "Akhirnya kasus ijazah palsu, kasus-kasus penganganan pelanggaran administrasi tidak tertangani dengan baik," katanya. Jika Andi mempermasalahkan anggaran untuk pos anggaran program bantuan hukum, berbeda dengan anggota Komisi II lainnya, Ferry Mursyidan Baldan dari Fraksi Partai Golkar (FPG). Ferry cenderung menyoroti masalah program peliputan dan dokumentasi pemilihan kepala daerah 2007. Sekretariat Jendral (Sekjen) KPU, kata Ferry, mengusulkan sebesar Rp2,499 miliar. "Mestinya, semua dana yang terkait dengan pilkada, dialokasikan dalam APBD (angaran dan pendapatan belanja daerah), bukan di APBN seperti yang diajukan ini," katanya. Aries Djaenuri menjelaskan, pengajuan anggaran telah sesuai dengan UU No 12/2003 tentang Pemilihan Umum. Program-program itu justru mendorong dan memfasilitasi anggota KPU dan memperkuat institusi. "Soal dokumentasi Pilkada, memang APBD tidak membiayai program ini, jadi kami ajukan ke APBN," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006