Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP PKB hasil Muktamar II Surabaya Choirul Anam menyatakan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menganulir pendaftaran kepengurusan PKB yang dipimpinnya tidak sertamerta menghilangkan eksistensi mereka. "Pencabutan pendaftaran tersebut tidak sertamerta telah membatalkan dan menghilangkan eksistensi DPP PKB hasil Muktamar Surabaya," kata Anam kepada wartawan di kantor DPP PKB, Jalan Kramat VI No.8 Jakarta, Rabu. Menkumham Hamid Awaluddin Senin mengeluarkan keputusan nomor M.14-UM.06.08 Tahun 2006 yang isinya mencabut Kepmen Nomor M-11.UM.06.08 Tahun 2005, tertanggal 21 November 2005 tentang Pendaftaran Susunan Kepengurusan DPP PKB dengan Ketua Umum Choirul Anam dan Sekjen Idham Cholied. Anam mengatakan eksistensi partai tidak ditentukan pemerintah, bahkan tindakan yang dilakukan Menkumham justru telah membawa masalah baru yang dapat meruntuhkan sendi demokrasi dalam kehidupan partai politik. "Pendekatan kekuasaan tidaklah dapat menyelesaikan masalah yang sebenarnya, apalagi jika mengabaikan proses hukum yang masih sedang berjalan. Untuk itu, DPP PKB akan mem-PTUN-kan Menkumham Hamid Awaludin," katanya. Kubu Anam sendiri menyatakan kasus PKB belum selesai dengan keluarkan keputusan Menkumham 11 September lalu karena saat ini masih ada proses hukum terkait PKB. Menurut Anam, pihaknya telah mengajukan dua gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, salah satunya menyangkut keabsahan Muktamar II Semarang. Selain itu, mereka juga akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung No. 02/Parpol/2006 yang menolak kasasi yang mereka ajukan yang dijadikan dasar oleh Menkumham untuk menerbitkan keputusan yang menganulir pendaftaran DPP PKB hasil Muktamar II Surabaya. Terkait dengan perkembangan kasus PKB saat ini, kubu Anam juga akan mengirim surat kepada Mendagri, Menkumham dan Komisi Pemilihan Umum dengan tembusan kepada sejumlah pihak terkait seperti Mahkamah Agung, DPR RI, DPRD, jajaran Polri, Pemda, KPU dan KPUD serta DPW dan DPC PKB. Isi surat itu antara lain meminta semua pihak turut meredam upaya dan tindakan yang dapat mengancam rasa aman masyarakat khususnya konstituen PKB sebagai dampak konflik internal partai itu, meminta keleluasaan dan jaminan atas penggunaan nama, logo, lambang, dan atribut PKB lainnya dengan alasan putusan MA yang salah satunya melarang mereka menggunakan itu semua merupakan putusan yang bersifat "declaratoir" (pernyataan). Kubu Anam juga meminta agar tidak terjadi pergantian antar waktu anggota DPR RI dan DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota dengan alasan proses hukum belum final. Pada kesempatan yang sama Ketua Dewan Syura DPP PKB hasil Muktamar II Surabaya KH Abdurrahman Chudlori kembali menegaskan bahwa para kiai yang tergabung dalam Forum Langitan tetap solid dalam satu barisan, bahkan menginstruksikan DPP untuk melakukan perlawanan melalui jalur hukum.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006