BUMdes Maima lahir atas dasar kepedulian kami untuk seluruh masyarakat untuk memberikan dan mempermudah pelayanan masyarakat, apalagi ini untuk kemajuan daerah bersama
Banggai, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, menerima sertifikat hak cipta inovasi Badan Usaha Milik Desa Maju, Amanah, Inovatif, Mandiri, Andalan (BUMdes Maima) dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulteng.
 
Bupati Banggai Amirudin Tamoreka di Banggai, Sabtu, mengatakan inovasi ini sebagai upaya untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
 
"BUMdes Maima lahir atas dasar kepedulian kami untuk seluruh masyarakat untuk memberikan dan mempermudah pelayanan masyarakat, apalagi ini untuk kemajuan daerah bersama," katanya.
 
Ia mengatakan BUMdes Maima di Kabupaten Banggai ini memiliki beberapa fungsi yang penting dalam pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.
 
Beberapa fungsi tersebut, diantaranya pengembangan ekonomi desa, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan sumber daya lokal, pelayanan publik, inovasi dan pengembangan usaha, penguatan modal sosial dan kemandirian desa.
 
Ia mengatakan inovasi ini sebagai upaya menciptakan kemandirian ekonomi yang produktif dan berdaya saing melalui pemanfaatan teknologi dan pengelolaan Bumdes yang berkelanjutan.
 
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI telah menerbitkan sertifikat hak cipta BUMdes Maima dengan nomor 000633031, yang diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar kepada Bupati Banggai.
 
Untuk itu, Amiruddin berharap dengan adanya sertifikat hak cipta ini, BUMdes Maima dapat berkembang lebih pesat sebagai salah satu pilar yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
 
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar mengatakan pihaknya terus memberikan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya hak kekayaan intelektual di seluruh wilayah Sulteng.
 
"Inovasi ini merupakan bukti komitmen Bupati Banggai dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banggai," ujarnya.
 
Ia mengatakan pencatatan ini merupakan sebagai upaya untuk melindungi inovasi Pemkab Banggai dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Pihaknya akan terus bersinergi dan berkolaborasi bersama pemerintah daerah dalam melindungi inovasi, karya, atau produk masyarakat di Sulawesi Tengah.

Baca juga: Pemkab Banggai terima insentif fiskal Rp9,9 miliar dari Kemenkeu
Baca juga: Pemkab Banggai Kepulauan kenalkan objek wisata ke WNA mahasiswa UGM
Baca juga: Warga Banggai Kepulauan dilatih membuat kerajinan tangan dari limbah

Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024