Jakarta, 3 Maret 2014 (ANTARA) - Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, mencanangkan Program Bakti Sarjana Kehutanan (BASARHUT) Tahun 2014 pada hari Senin (3/3) di Ruang Rimbawan Gd. Manggala Wanabakti Kementerian Kehutanan, sekaligus membuka pendidikan dan pelatihan bagi 120 orang Sarjana Kehutanan yang lulus rekrutmen sejak bulan Nopember 2013 oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan. Acara pencanangan Program BASARHUT dihadiri dari berbagai mitra kerja Kementerian Kehutanan (BAPPENAS, BKN, dan LAN), Badan Koordinasi Penyuluhan Propinsi, Dinas Kehutanan Propinsi, serta Kepala Kesatuan Pengelolan Hutan. Tenaga BASARHUT selanjutnya akan ditugaskan pada 53 KPH di seluruh Indonesia terhitung mulai tanggal 1 Maret 2014 dengan masa penugasan selama dua tahun. Program BASARHUT Tahun 2014 diprioritaskan untuk mendukung operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

KPH tidak mungkin dapat optimal tanpa adanya dukungan SDM yang cukup dan Kompeten. Dengan perhitungan rata-rata minimal 25 orang per KPH, maka kebutuhan minimal SDM pada 600 KPH adalah 15.000 orang. Dalam rangka mengisi kebutuhan SDM Pengelola KPH tersebut, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan telah melakukan upaya terobosan penyediaan tenaga pengelola KPH melalui Program Bakti Sarjana Kehutanan (BASARHUT) sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2013 tentang Bakti Sarjana Kehutanan (BASARHUT) Dalam Pembangunan Kehutanan dan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan Nomor P. 3/IX-Set/2013 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bakti Sarjana Kehutanan.

Program BASARHUT bertujuan untuk memberikan kesempatan dan pengalaman kerja di lapangan bagi para lulusan sarjana kehutanan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, sekaligus sebagai upaya pengembangan profesi rimbawan. Ke depan, Program BASARHUT tersebut, sangat penting dan strategis untuk terus dikembangkan menjadi “Program Bakti Rimbawan” mengingat kebutuhan minimal SDM Pengelola KPH belum terpenuhi.

Tenaga BASARHUT wajib:
a. melaksanakan tugas sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja (2 tahun);
b. melaksanakan tugas sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan dalam keputusan penempatan tenaga BASARHUT;
c. membuat laporan perkembangan tugas BASARHUT setiap triwulan dan tahunan dan menyampaikan kepada instansi atau unit pengguna tempat penugasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan.

Tenaga BASARHUT berhak mendapatkan:
a. honorarium sebesarRp. 2.300.000, per orang/bulan;
b. biaya perjalanan yang terdiri atas:
• biaya perjalanan dari tempat asal/domisili ke tempat tujuan penugasan; dan
• biaya perjalanan dari tempat penugasan ke tempat asal/domisili setelah mengakhiri dua tahun masa penugasan.
c. biaya operasional setiap bulansebesarRp. 500.000,- per orang/bulan;
d. bantuan biaya pemondokan sebesarRp. 500.000,- per orang/bulan;
e. pendidikan dan pelatihan dan atau pembekalan;
f. surat keterangan sebagai tenaga BASARHUT;
g. penghargaan bagi yang berprestasi kerja;
h. biaya perjalanan dinas serta honor tim yang sah apabila ada penugasan khusus dari instansi pengguna.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Sumarto, Kepala Pusat Humas Kehutanan, Kementerian Kehutanan

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2014