Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepri membuka kembali layanan pembuatan paspor di hari Minggu.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana di Batam, Sabtu, mengatakan layanan paspor tersebut sebanyak 100 kuota, dengan rincian 50 kuota di Kantor Imigrasi Batam Center dan 50 kuota di Unit Layanan Paspor Harbourbay.
"Layanan pembuatan paspor ini dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB di hari Minggu," ujar Kharisma.
Ia menyampaikan adapun persyaratan untuk pembuatan paspor, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, akta lahir/ijazah/buku nikah asli dan fotokopi, serta paspor lama bagi pemohon yang telah memiliki paspor sebelumnya.
Kemudian, cetakan atau screenshoot bukti pendaftaran yang berisikan berupa pesan telah mendapat antrean layanan paspor hari Minggu melalui pesan WhatsApp.
Pendaftaran pembuatan paspor di hari Minggu dibuka pada Jumat pukul 14.00 WIB.
"Layanan pembuatan paspor di hari Minggu ini tidak melayani permohonan paspor rusak, paspor hilang dan perubahan data. Layanan ini dibuka sebulan 2 kali. Jadwal akan kami informasikan melalui sosial media," ujar dia.
Adapun tata cara pendaftaran melalui pesan WhatsApp, dengan ketik #Nama #NIK #Jumlah Pemohon Paspor # PasarMinggu. Kirim ke nomor 08117779029 untuk kantor Imigrasi Batam Center, dan ke nomor 08117779039 untuk Unit Layanan Paspor Harbourbay.
Lebih lanjut Kharisma menyampaikan dengan kembali dibukanya layanan pembuatan paspor di hari Minggu setelah melihat adanya ketersediaan kelengkapan aktivitas pelayanan pada hari libur.
"Biasanya, penerbitan paspor dilakukan di setiap hari kerja. Hal ini juga mengimbangi aktivitas kerja di Kanim Batam dengan Ditjenim," ujar dia.
Sehingga, dibukanya kembali layanan pembuatan paspor di hari Minggu merupakan suatu bentuk perhatian dari Imigrasi kepada masyarakat dengan tambahan kuota pemohon paspor pada hari Minggu.
"Ketentuan permohonan paspor tersebut tetap sama seperti permohonan paspor lainnya," kata Kharisma.
Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024