Ambon (ANTARA) - Komando Distrik Militer (Kodim) 1506/Namlea Maluku menerima senjata api dan amunisi ilegal bekas konflik horizontal yang diserahkan langsung oleh masyarakat setempat.
"Kami menerima satu pucuk senjata api standar jenis pistol FN-46 beserta 17 butir amunisi dari masyarakat sebagai bentuk ketaatan pada hukum," kata Komandan Unit Inteldim 1506/Namlea, Letda Jufri Sanrah Henaulu dalam keterangan, di Ambon, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa senjata api tersebut didapatkan dari giat penggalangan kepada masyarakat yg terindikasi masih memegang senjata api ilegal.
"Giat penggalangan tersebut berlangsung secara bertahap untuk mengajak masyarakat yang terindikasi masih memegang senjata api ilegal agar dapat menyerahkan kepada aparat TNI maupun Polri," katanya.
Ia juga mengatakan senjata tersebut diperoleh secara sukarela dari salah satu masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Diperkirakan senjata api itu merupakan sisa konflik horizontal di Maluku sekitar tahun 1999 sampai 2004.
Pasalnya kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 disebutkan "Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun”.
"Dengan adanya penyerahan senjata api dan amunisi ini, masyarakat diimbau untuk secara sukarela menyerahkan senjata api yang dimiliki secara ilegal ke pihak berwajib," katanya.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024