“Ini bicara tentang keadilan, ya, tentang bagaimana menghindari eksploitasi, kekerasan, ataupun ketimpangan di sektor tenaga kerja domestik. Lebih banyak unsur perlindungannya sebenarnya,”
Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Putu Elvina menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) berbicara tentang keadilan bagi pekerja domestik atau pekerja rumah tangga.

“Ini bicara tentang keadilan, ya, tentang bagaimana menghindari eksploitasi, kekerasan, ataupun ketimpangan di sektor tenaga kerja domestik. Lebih banyak unsur perlindungannya sebenarnya,” kata Putu kepada ANTARA di Gedung ANTARA Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta, Jumat.

Putu mengatakan hal itu untuk menjawab keraguan pembentuk undang-undang yang tidak kunjung mengesahkan RUU PPRT. Dia pun mengatakan bahwa RUU tersebut telah mengalami berbagai dinamika dan pasal-pasal yang dikhawatirkan juga telah dihapus.

“Jadi saya pikir ini tidak perlu dikhawatirkan. Tentu kami berharap para anggota (DPR) membaca lagi draf yang terakhir, yang sudah banyak berubah dari draf-draf yang sebelumnya yang mereka khawatir dari pasal-pasal tertentu,” tutur Putu.

Di sisi lain, ia juga menegaskan bahwa Komnas HAM tidak gentar untuk memperjuangkan agar RUU PPRT disahkan. I

a menyebut, pihaknya bahkan sudah mewacanakan advokasi ulang jika RUU tersebut tidak disahkan oleh anggota parlemen periode saat ini.

“Intinya, Komnas HAM tetap akan mengadvokasi, baik itu yang sekarang maupun yang baru nantinya. Kalau tidak bisa disahkan sekarang, maka kerja keras kami adalah di periode anggota berikutnya, untuk mulai dari awal, setidaknya ya, mencari atau kemudian melakukan kunjungan-kunjungan terpisah dengan fraksi-fraksi,” kata Putu.

Sebelumnya, empat Lembaga HAM Nasional, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengadakan konferensi pers terkait RUU PPRT di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (19/7),

Keempat lembaga tersebut mendorong agar DPR pada masa sidang terakhir periode 2019–2024 segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT sebagai undang-undang dan memberikan ruang kepada lembaga HAM, masyarakat sipil, dan pemerintah untuk terlibat memberikan masukan agar RUU tersebut berpihak kepada pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

Diketahui, pada Maret 2023, DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024